Selasa, 21 April 2015

HUKUM OPERASI KELAMIN





MAU BERGANTI KELAMIN ?


يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ ( الحجرات) :13
Artinya :
“Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”( QS. Al-Hujurat :13 )

عَنْ عَبْدُاللهِ بْنُ مَسْعُوْدِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ:لَعَنَ اللهُ الوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنَ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ (رواه البخاري(
Artinya:”Dari Abdullah Bin Mas’ud berkata:Allah SWT mengutuk para wanita tukang tato yang meminta di tato, yang menghilangkan bulu mukanya, dan para wanita yang memotong (pangur) giginya, yang semuanya itu dikerjakan dengan maksud untuk kecantikandengan mengubah ciptaan Allah SWT”. (H.R Bukhori)

Muqaddimah

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآَمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آَذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا (119)
Artinya :
“ Dan Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya dan akan Aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya. barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.”(QS.An-nisa:19)

Menurut kitab kitab tafsir seperti AT-thabari, Ash-Shawi,Al-Khazin, Al-Baidlawi,Zubadu At-tafsir, Al-Qurtubi disebutkan beberapa perbuatan manusia yang diharamkan karena termasuk merubah ciptaan Allah sebagaimana yang dimakzud ayat diatas yaitu seperti : mengebiri manusia, homo seksual, lesbian, menyambung rambut dengan sopak, pangur dan sanggul, membuat tato, mengerok bulu alis.
Cuplik.Com - SURABAYA: Keputusan Agus Widoyo (30 tahun) yang melakukan operasi kelamin di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo, Surabaya, terus menimbulkan kontroversi. Meski kalangan dokter menilai tindakan itu tak menyalahi etika kedokteran, namun bagi kalangan ulama peristiwa itu jelas melanggar aturan agama. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Abdusshomad Buchori, menilai operasi ganti kelamin itu melawan kodrat.

Menurut dia, dalam wawancara dengan Republika hari ini, operasi kelamin yang dilakukan Nadia Ilmira Arkadea --nama wanita Agus Widoyo-- dalam Alquran maupun Hadis, dijelaskan bahwa hukum berganti kelamin melalui operasi itu dilarang. Mengingat hal itu sama saja melawan kehendak Sang Pencipta yang telah menentukan jenis kelamin makhluk ciptaannya.

"Orang yang berganti kelamin sama dengan melawan kodratnya. Sehingga itu sama saja melawan ketentuan Tuhan,” jelas Abdusshomad. Lebih lanjut, Abdusshomad, menjelaskan jika bentuk ciptaan Sang Pencipta itu tak boleh dirubah oleh manusia, dengan alasan apapun. Karena secara prinsip, keadaan wanita itu baik fisik maupun psikis bertolakbelakang dengan laki-laki. Sehingga sangat janggal jika menganggap operasi ganti kelamin akan membuat seseorang akan bisa berpindah jenis kelaminnya.

"Betul kelaminnya akan berubah, namun apakah yang bersangkutan akan otomatis memiliki rahim, bisa menstruasi, atau bahkan bisa hamil? Itu yang perlu dipertanyakan," terangnya. Karena itu, jelas Abdusshomad, orang yang berganti kelamin dengan alasan apapun dilarang agama. Jika tetap nekad, kata dia, hal itu sama dengan menuruti hawa nafsunya.
Dalil Operasi Kelamin ?
  • Firman Allah Subhana Wa Ta’ala dalam surat Al-Hujurât: 13 yang menurut kitab Tafsir Ath-Thabari mengajarkan prinsip equality (keadilan) bagi segenap manusia di hadapan Allah dan hukum yang masing-masing telah ditentukan jenis kelaminnya dan ketentuan Allah ini tidak boleh diubah dan seseorang harus menjalani hidupnya sesuai kodratnya.
  • Firman Allah Subhana Wa Ta’ala dalam surat An-Nisâ’: 119. Menurut kitab-kitab tafsir seperti Tafsir Ath-Thabari, Ash-Shawi, Al-Khazin (I/405), Al-Baidhawi (II/117), Zubadu At-Tafsir (hal.123) dan Al-Qurthubi (III/1963) disebutkan beberapa perbuatan manusia yang diharamkan karena termasuk “mengubah ciptaan Allah” sebagaimana yang dimaksud ayat di atas yaitu seperti mengebiri manusia, homoseksual, lesbian, menyambung rambut dengan sopak, pangur dan sanggul, membuat tato, mengerok bulu alis dan takhannuts (seorang pria berpakaian dan bertingkah laku seperti wanita layaknya waria dan sebaliknya).
  • Hadits Nabi n: Allah mengutuk para tukang tato, yang meminta ditato, yang menghilangkan alis mata, dan orang-orang yang memotong (pangur) giginya, yang semuanya itu untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah.” (HR. Al-Bukhari).
  • Hadits Nabi n, “Allah mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Ahmad).
Hukum Merubah Kelamin ?
Adapun hukum operasi kelamin dalam syariat Islam harus diperinci persoalan dan latar belakangnya. Dalam dunia kedokteran modern dikenal tiga bentuk operasi kelamin yaitu: (1) Operasi penggantian jenis kelamin, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki kelamin normal; (2) Operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki cacat kelamin, seperti zakar (penis) atau vagina yang tidak berlubang atau tidak sempurna.; (3) Operasi pembuangan salah satu dari kelamin ganda, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki dua organ/jenis kelamin (penis dan vagina)
Pertama: Masalah seseorang yang lahir dalam kondisi normal dan sempurna organ kelaminnya yaitu penis (dzakar) bagi laki-laki dan vagina (farj) bagi perempuan yang dilengkapi dengan rahim dan ovarium tidak dibolehkan dan diharamkan oleh syariat Islam untuk melakukan operasi kelamin. Ketetapan haram ini sesuai dengan keputusan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional II tahun 1980 tentang Operasi Perubahan/ Penyempurnaan kelamin. Menurut fatwa MUI ini sekalipun diubah jenis kelamin yang semula normal kedudukan hukum jenis kelaminnya sama dengan jenis kelamin semula sebelum diubah.
Kedua: Operasi kelamin yang bersifat tashih atau takmil (perbaikan atau penyempurnaan) dan bukan penggantian jenis kelamin menurut para ulama diperbolehkan secara hukum syariat. Jika kelamin seseorang tidak memiliki lubang yang berfungsi untuk mengeluarkan air seni dan mani baik penis maupun vagina, maka operasi untuk memperbaiki atau menyempurnakannya dibolehkan bahkan dianjurkan sehingga menjadi kelamin yang normal karena kelainan seperti ini merupakan suatu penyakit yang harus diobati.
Apabila seseorang mempunyai alat kelamin ganda, yaitu mempunyai penis dan juga vagina, maka untuk memperjelas dan memfungsikan secara optimal dan definitif salah satu alat kelaminnya, ia boleh melakukan operasi untuk ‘mematikan’ dan menghilangkan salah satu alat kelaminnya. Misalnya, jika seseorang memiliki penis dan vagina, sedangkan pada bagian dalam tubuh dan kelaminnya memiliki rahim dan ovarium yang menjadi ciri khas dan spesifikasi utama jenis kelamin wanita, maka ia boleh mengoperasi penisnya untuk memfungsikan vaginanya dan dengan demikian mempertegas identitasnya sebagai wanita. Hal ini dianjurkan syariat karena keberadaan penis (dzakar) yang berbeda dengan keadaan bagian dalamnya bisa mengganggu dan merugikan dirinya sendiri baik dari segi hukum agama karena hak dan kewajibannya sulit ditentukan apakah dikategorikan perempuan atau laki-laki maupun dari segi kehidupan sosialnya.
 Konsekuensi hukum penggantian kelamin ?
1.Apabila penggantian kelamin dilakukan oleh seseorang dengan tujuan tabdil dan taghyir (mengubah-ubah ciptaan Allah), maka identitasnya sama dengan sebelum operasi dan tidak berubah dari segi hukum. Menurut Mahmud Syaltut, dari segi waris seorang wanita yang melakukan operasi penggantian kelamin menjadi pria tidak akan menerima bagian warisan pria (dua kali bagian wanita) demikian juga sebaliknya.
2.Sementara operasi kelamin yang dilakukan pada seorang yang mengalami kelainan kelamin (misalnya berkelamin ganda) dengan tujuan tashih atau takmil (perbaikan atau penyempurnaan) dan sesuai dengan hukum akan membuat identitas dan status hukum orang tersebut menjadi jelas. Menurut Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu bahwa jika selama ini penentuan hukum waris bagi orang yang berkelamin ganda (khuntsa) didasarkan atas indikasi atau kecenderungan sifat dan tingkah lakunya, maka setelah perbaikan kelamin menjadi pria atau wanita, hak waris dan status hukumnya menjadi lebih tegas. Dan menurutnya perbaikan dan penyempurnaan alat kelamin bagi khuntsa musykil sangat dianjurkan demi kejelasan status hukumnya.
Ikhtitam
Hokum operasi kelamin dalam syariat islam:
Pertama: masalah seseorang yang lahir dalam kondisi normal dan sempurna organ kelamin yaitu penis (dzakar) bagi laki-laki dan vagina (farj) bagi perempuan yang dilengkapi dengan rahim atau ovarium tidak dibolehkan dan diharamkan oleh syariatislam untuk melakukan operasi kelamin.
Kedua: operasi kelamin yang bersifat tashih atau  takmil (perbaikan atau penyempurnaan) dan bukan penggantian jenis kelamin, menurut para ulama, diperbolehkan secara hokum syariat.
Ketiga: apabila seseorang mempunyai alat kelamin ganda, yaitu mempunyai penis dan vagina, maka untuk memperjelas dan memfungsikan secara optimal dan dedefinitif salah satu alat kelaminnya, ia boleh melakukan operasi untuk mematikan dan menghilangkan salah satu alat kelaminnya.
Dasar pengambilan hukumnya adalah berdasarkan prinsip “ mashalih mursalah” karena kaidah fiqih menyatakan “الضرر يـزال” (bahaya harus dihilangkan )yang menurut imam asy-Syartibi menghindari dan menghilangkan bahaya termasuk suatu kemaslahatan yang dianjurkan syariat islam.

Sumber:1.Al-Qur’an Hadits 2.http://makalah-digital.blogspot.com
3.http://pustakaarief.blogspot.com 4http://www.dakwatuna.com
JAKARTA 22/4/2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman