BAHAYANYA RENTENIR ?
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba
(nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang
menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR.
Muslim no. 1598).
Muqaddimah
Begitu maraknya saat ini terjadi praktek-praktek
riba/renten, yang begitu besar akibatnya terhadap ketenangan dan ketentraman
masyarakat. Betapa tidak, sudah banyak korban-korban praktek rentenir
berjatuhan, yang berakibat hancurnya ekonomi rumah-tangga, tercerai-berainya
kehidupan berumah-tangga, karena dikejar-kejar oleh bunga renten yang mencekik
leher mereka. Waspadalah terhadap paraktek-praktek rentenir, yang jelas dan
tegas dilarang oleh Allah SWT dan Rasulullah Saw. Sebagaimana Allah
Swt. berfirman;
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan
seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit
gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata
(berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai
kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah
diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada
Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. dan
Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu
berbuat dosa.Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh,
mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya.
tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih
hati.Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan
sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu
orang-orang yang beriman.Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa
riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika
kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu
tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya Dan jika (orang yang berhutang itu)
dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan
menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu
Mengetahui.Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada
waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri
diberi balasan yang Sempurna terhadap apa yang Telah dikerjakannya, sedang
mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).
لعن رسول الله اكل الربا وموكله وساهديه وكاتبه (رواه الترمذى وابو داود
“Rasulullah melaknati pemakan riba, wakilnya, kedua saksinya dan
pencatatnya (Hadits riwayat Turmudzi dan Abu Dawud)”.
Dan Rasulullah dengan tegas menetapkan bahwa menjalankan riba akan
mengakibatkan kerusakan baik di dunia maupun di akhirat nanti, dan menjadikan
dosa pelaku riba setaraf dengan dosa membunuh orang.
Untuk itu Rasulullah bersabda :
اجتنبوا السبع الموبقات, قالوا يا رسول الله وما هن؟ قال : الشرك بالله, والسحر, وقتل النفس التى حرم الله الا بالحق, وأكل الربى, واكل مال اليتيم, والتولى يوم الزحف وقذف المحصنات الغافلات المؤمنات (رواه البخارى و مسلم
“Jauhilah olehmu tujuh perkara yang merusak”. Para sahabat bertanya :
“Wahai Rasulullah, apa saja tujuh perkara itu?” Rasulullah SAW, menjawab :
“Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa dengan tidak ada alasan hak hak,
memakan hasil riba, memakan harta anak yatim, lari dari ajang pertempuran
melawan musuh agama dan menuduh berbuat zina wanita-wanita mukmin yang
terpelihara kehormatannya”( Hadits riwayat Bukhari dan Muslim).
Pengertian Riba ?
Menurut bahasa, riba memiliki beberapa pengertian,
yaitu :
1. Bertambah, kerena salah satu perbuatan riba adalah
meminta tambahan dari sesuatu yang dihutangkan.
2. Berkembang, kerena salah satu perbuatan riba adalah
membungakan harta uang atau yang lainnya yang dipinjamkan kepada orang
lain.
3. Berlebihan atau Menggelembung, kata-kata ini
berasal dari firman Allah surah Al-Hajj: 5
Sedangkan menurut istilah, yang dimaksud dengan
riba :
1. Syaikh Muhammad Abduh, berpendapat bahwa
yang dimaksud dengan riba ialah penambahan-penambahan
yang diisyaratkan oleh orang yang memiliki harta
kepada orang yang meminjam hartanya (uangnya), kerena
pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu
yang ditentukan
2. Ibnu Katsir, riba adalah menolong atau
membantu, namun mencari keuntungan di balik pertolongan tersebut
bahkan mencekik dan menghisap darah.
Tafsir Surah Al-Baqarah 275-279
Persoalan riba telah dibicarakan Al-Qur'an sebelum
surah Al-Baqarah 275-279. Kata riba ditemukan dalam empat surah, yaitu Al-Imran,
An-Nisa', Ar-Rum dan Al-Baqarah. Ayat terakhir tentang riba adalah
ayat-ayat yang terdapat dalam surah Al-Baqarah. Bahkan ayat ini dinilai
sebagai ayat hukum terakhir atau ayat terakhir yang diterima oleh Rasul Saw.
Umar bin Khaththab berkata, bahwa Rasulullah Saw wafat sebelum sempat
menafsirkan maknanya, yakni secara tuntas.
Ash-Shabuni menafsirkan ayat ini, sebagai
berikut ;
1. Maksud "makan" pada ayat di atas, ialah
mengambil dan membelanjakannya. Kata ”makan" ini sering
pula dipakai dengan arti mempergunakan harta orang lain dengan cara yang tidak
benar.
2. Dipersamakannya pemakan-pemakan riba dengan
orang-orang yang kesurupan adalah suatu ungkapan yang halus
sekali, yaitu; Allah memasukan riba dalam perut mereka itu, lalu barang
itu memberatkan mereka. Hingga mereka itu sempoyongan, bangun
jatuh. Itu akan menjadi tanda mereka di hari akhirat nanti
Berikut
adalah beberapa dalil yang menunjukkan haramnya memakan hasil riba, semoga para
rentenir atau pekerja bank semakin sadar.
1. Memakan riba lebih buruk dosanya dari perbuatan zina.
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً
“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari
transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan
perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam
Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa
hadits ini shahih)
2. Dosa memakan riba seperti dosa seseorang yang menzinai ibu
kandungnya sendiri.
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ
“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling
ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri.
Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan
saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman.
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya)
3. Tersebarnya riba merupakan “pernyataan tidak langsung” dari
suatu kaum bahwa mereka berhak dan layak untuk mendapatkan adzab dari Allah
ta’ala.
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا ظَهَرَ الزِّناَ وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ
“Apabila telah marak perzinaan dan praktek
ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah
menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al Hakim.
Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani mengatakan
bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya)
Tahap diharamkannya Riba
1. Qs. Ar-Rum: 39
2. Qs. An-Nisa': 159
3. Qs. Ali Imran: 130
4. Qs. Al-Baqarah: 278
DAMPAK RIBA ?
1. Bahaya buat masyarakat dan agama.
2. Para Ahli ekonomi berpendapat bahwa penyebab utama
krisis ekonomi adalah bunga yang dibayar sebagai penjiman modal atau dengan
singkat bisa disebut riba.
3. Riba dapat menimbulkan over produksi. Riba membuat
daya beli sebagian besar masyarakat lemah sehingga persedian jasa dan barang
semakin tertimbun, akibatnya perusahaan macet karena produksinya tidak laku,
perusahaan mengurangi tenaga kerja untuk menghindari kerugian yang lebih besar,
dan mengakibatkan adanya sekian jumlah pengangguran.
4. Seringan-ringan dosa riba yaitu seperti
halnya kita berjima' dengan ibu kita sendiri (Ibn Majah dan al-Hakim).
6. Mendapat laknat dan kelak di yaumil qiyamah mereka
pelaku riba, Allah dan Rasul-Nya akan memerangi mereka, dibangkitkan dalam
keadaan gila dan mereka kekal di dalam neraka.
Ikhtitam
1. Riba merupakan dosa yang sangat besar.
2. Riba banyak ataupun sedikit hukumnya sama.
3. Seorang mukmin wajib berdiri di atas batas-batas
hukum syara' yaitu menjahui semua yang diharamkan Allah.
4. Senjata yang paling ampuh yang dapat melindungi
diri seorang muslim dari menyalahi hukum Allah itu ialah bertakwa kepada Allah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا ظَهَرَ الزِّناَ وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ
“Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al Hakim. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya).
Sumber:1.Al-Qur’an Hadts 2.http://rumaysho.com
3.http://attaqwa-bci.blogspot.com
JAKARTA 1/4/2015
ALHAMDULILLAH
BalasHapus