Rabu, 01 April 2015

HUKUM RENTENIR




BAHAYANYA RENTENIR ?


لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598).
Muqaddimah
Begitu maraknya saat ini terjadi praktek-praktek riba/renten, yang begitu besar akibatnya terhadap ketenangan dan ketentraman masyarakat. Betapa tidak, sudah banyak korban-korban praktek rentenir berjatuhan, yang berakibat hancurnya ekonomi rumah-tangga, tercerai-berainya kehidupan berumah-tangga, karena dikejar-kejar oleh bunga renten yang mencekik leher mereka. Waspadalah terhadap paraktek-praktek rentenir, yang jelas dan tegas dilarang oleh Allah SWT dan Rasulullah Saw. Sebagaimana  Allah Swt. berfirman;

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui.Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang Sempurna terhadap apa yang Telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).

لعن رسول الله اكل الربا وموكله وساهديه وكاتبه (رواه الترمذى وابو داود

“Rasulullah melaknati pemakan riba, wakilnya, kedua saksinya dan pencatatnya (Hadits riwayat Turmudzi dan Abu Dawud)”.

Dan Rasulullah dengan tegas menetapkan bahwa menjalankan riba akan mengakibatkan kerusakan baik di dunia maupun di akhirat nanti, dan menjadikan dosa pelaku riba setaraf dengan dosa membunuh orang.

Untuk itu Rasulullah bersabda :

اجتنبوا السبع الموبقات, قالوا يا رسول الله وما هن؟ قال : الشرك بالله, والسحر, وقتل النفس التى حرم الله الا بالحق, وأكل الربى, واكل مال اليتيم, والتولى يوم الزحف وقذف المحصنات الغافلات المؤمنات (رواه البخارى و مسلم

“Jauhilah olehmu tujuh perkara yang merusak”. Para sahabat bertanya : “Wahai Rasulullah, apa saja tujuh perkara itu?” Rasulullah SAW, menjawab : “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa dengan tidak ada alasan hak hak, memakan hasil riba, memakan harta anak yatim, lari dari ajang pertempuran melawan musuh agama dan menuduh berbuat zina wanita-wanita mukmin yang terpelihara kehormatannya”( Hadits riwayat Bukhari dan Muslim).

Pengertian Riba ?
Menurut bahasa, riba memiliki beberapa pengertian, yaitu :
1. Bertambah, kerena salah satu perbuatan riba adalah meminta tambahan dari sesuatu yang dihutangkan.
2. Berkembang, kerena salah satu perbuatan riba adalah membungakan harta uang atau yang lainnya yang dipinjamkan kepada orang lain.
3. Berlebihan atau Menggelembung, kata-kata ini berasal dari firman Allah surah Al-Hajj: 5

Sedangkan menurut istilah, yang dimaksud dengan riba :
1. Syaikh Muhammad Abduh, berpendapat bahwa yang dimaksud dengan riba ialah penambahan-penambahan
yang diisyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uangnya), kerena
pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang ditentukan
2. Ibnu Katsir, riba adalah menolong atau membantu, namun mencari keuntungan di balik pertolongan tersebut
bahkan mencekik dan menghisap darah.

Tafsir Surah Al-Baqarah 275-279
Persoalan riba telah dibicarakan Al-Qur'an sebelum surah Al-Baqarah 275-279. Kata riba ditemukan dalam empat surah, yaitu Al-Imran, An-Nisa', Ar-Rum dan Al-Baqarah. Ayat terakhir tentang riba adalah ayat-ayat yang terdapat dalam surah Al-Baqarah. Bahkan ayat ini dinilai sebagai ayat hukum terakhir atau ayat terakhir yang diterima oleh Rasul Saw. Umar bin Khaththab berkata, bahwa Rasulullah Saw wafat sebelum sempat menafsirkan maknanya, yakni secara tuntas.

Ash-Shabuni menafsirkan ayat ini, sebagai berikut ;

1. Maksud "makan" pada ayat di atas, ialah mengambil dan membelanjakannya. Kata ”makan" ini sering     pula dipakai dengan arti mempergunakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar.
2. Dipersamakannya pemakan-pemakan riba dengan orang-orang yang kesurupan adalah suatu    ungkapan yang halus sekali, yaitu; Allah memasukan riba dalam perut mereka itu, lalu barang itu    memberatkan mereka. Hingga mereka itu sempoyongan, bangun jatuh. Itu akan menjadi tanda mereka     di hari akhirat nanti
Berikut adalah beberapa dalil yang menunjukkan haramnya memakan hasil riba, semoga para rentenir atau pekerja bank semakin sadar.
1. Memakan riba lebih buruk dosanya dari perbuatan zina.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً
Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih)
2. Dosa memakan riba seperti dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ
Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya)
3. Tersebarnya riba merupakan “pernyataan tidak langsung” dari suatu kaum bahwa mereka berhak dan layak untuk mendapatkan adzab dari Allah ta’ala.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا ظَهَرَ الزِّناَ وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ
Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al Hakim. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya)

Tahap diharamkannya Riba
1. Qs. Ar-Rum: 39
2. Qs. An-Nisa': 159
3. Qs. Ali Imran: 130
4. Qs. Al-Baqarah: 278

DAMPAK RIBA ?

1. Bahaya buat masyarakat dan agama.
2. Para Ahli ekonomi berpendapat bahwa penyebab utama krisis ekonomi adalah bunga yang dibayar sebagai penjiman modal atau dengan singkat bisa disebut riba.
3. Riba dapat menimbulkan over produksi. Riba membuat daya beli sebagian besar masyarakat lemah sehingga persedian jasa dan barang semakin tertimbun, akibatnya perusahaan macet karena produksinya tidak laku, perusahaan mengurangi tenaga kerja untuk menghindari kerugian yang lebih besar, dan mengakibatkan adanya sekian jumlah pengangguran.
4. Seringan-ringan dosa riba yaitu seperti halnya kita berjima' dengan ibu kita sendiri (Ibn Majah dan al-Hakim).
6. Mendapat laknat dan kelak di yaumil qiyamah mereka pelaku riba, Allah dan Rasul-Nya akan memerangi mereka, dibangkitkan dalam keadaan gila dan mereka kekal di dalam neraka.
Ikhtitam
1. Riba merupakan dosa yang sangat besar.
2. Riba banyak ataupun sedikit hukumnya sama.
3. Seorang mukmin wajib berdiri di atas batas-batas hukum syara' yaitu menjahui semua yang diharamkan Allah.
4. Senjata yang paling ampuh yang dapat melindungi diri seorang muslim dari menyalahi hukum Allah itu ialah bertakwa kepada Allah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا ظَهَرَ الزِّناَ وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ

Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah. (HR. Al Hakim. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya).

Sumber:1.Al-Qur’an Hadts 2.http://rumaysho.com 3.http://attaqwa-bci.blogspot.com
JAKARTA 1/4/2015

1 komentar:

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman