Senin, 18 Mei 2015

HIZBUT TAHRIR





MENGENAL PENDIRI HIZBUT TAHRIR ?


فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ
Putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. (QS. al-Maidah [5]: 48)
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ
Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.(QS. al-Maidah [5]: 49).
إِنَّمَا اْلإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَ يُتَّقَى بِهِ
Seorang imam tidak lain laksana perisai, dimana orang-orang akan berperang di belakangnya dan menjadikannya pelindung (HR. Muslim)

Biografi Singkat (1909 – 1977)
Nasab Beliau
Beliau adalah Syaikh Muhammad Taqiyyuddin bin Ibrahim bin Musthafa bin Ismail bin Yusuf An Nabhani, dinisbahkan kepada kabilah Bani Nabhan, yang termasuk orang Arab penghuni padang sahara di Palestina. Mereka bermukim di daerah Ijzim yang termasuk wilayah Haifa di Palestina Utara.
Kelahiran dan Pertumbuhan Beliau
Syaikh An Nabhani dilahirkan di daerah Ijzim pada tahun 1909. Beliau mendapat didikan ilmu dan agama di rumah dari ayah beliau sendiri, seorang syaikh yang faqih fid din. Ayah beliau seorang pengajar ilmu-ilmu syari’ah di Kementerian Pendidikan Palestina. Ibu beliau juga menguasai beberapa cabang ilmu syari’ah, yang diperolehnya dari ayahnya, Syaikh Yusuf bin Ismail bin Yusuf An Nabhani. Beliau ini adalah seorang qadly (hakim), penyair, sastrawan, dan salah seorang ulama terkemuka dalam Daulah Utsmaniyah.
Mengenai Syaikh Yusuf An Nabhani ini, beberapa penulis biografi menyebutkan : “(Dia adalah) Yusuf bin Ismail bin Yusuf bin Hasan bin Muhammad An Nabhani Asy Syafi’i. Julukannya Abul Mahasin. Dia adalah seorang penyair, sufi, dan termasuk salah seorang qadly yang terkemuka. Dia menangani peradilan (qadla’) di Qushbah Janin, yang termasuk wilayah Nablus. Kemudian beliau berpindah ke Konstantinopel (Istambul) dan diangkat sebagai qadly untuk menangani peradilan di Sinjiq yang termasuk wilayah Moshul. Dia kemudian menjabat sebagai ketua Mahkamah Jaza’ di Al Ladziqiyah, kemudian di Al Quds. Selanjutnya dia menjabat sebagai ketua Mahkamah Huquq di Beirut. Dia menulis banyak kitab yang jumlahnya mencapai 80 buah.”
Ilmu dan Pendidikan Beliau
Syaikh Taqiyyuddin menerima pendidikan dasar-dasar ilmu syari’ah dari ayah dan kakek beliau, yang telah mengajarkan hafalan Al Qur’an sehingga beliau hafal Al Qur’an seluruhnya sebelum baligh. Di samping itu, beliau juga mendapatkan pendidikannya di sekolah-sekolah negeri ketika beliau bersekolah di sekolah dasar di daerah Ijzim.
Kemudian beliau berpindah ke sebuah sekolah di Akka untuk melanjutkan pendidikannya ke sekolah menengah. Sebelum beliau menamatkan sekolahnya di Akka, beliau telah bertolak ke Kairo untuk meneruskan pendidikannya di Al Azhar, guna mewujudkan dorongan kakeknya, Syaikh Yusuf An Nabhani.
Syaikh Taqiyyuddin kemudian meneruskan pendidikannya di Tsanawiyah Al Azhar pada tahun 1928 dan pada tahun yang sama beliau meraih ijazah dengan predikat sangat memuaskan. Lalu beliau melanjutkan studinya di Kulliyah Darul Ulum yang saat itu merupakan cabang Al Azhar. Di samping itu beliau banyak menghadiri halaqah-halaqah ilmiyah di Al Azhar yang diikuti oleh syaikh-syaikh Al Azhar, semisal Syaikh Muhammad Al Hidlir Husain –rahimahullah– seperti yang pernah disarankan oleh kakek beliau. Hal itu dimungkinkan karena sistem pengajaran lama Al Azhar membolehkannya.
Aktivitas Politik Beliau
Sejak remaja Syaikh An Nabhani sudah memulai aktivitas politiknya karena pengaruh kakeknya, Syaikh Yusuf An Nabhani, yang pernah terlibat diskusi-diskusi dengan orang-orang yang terpengaruh peradaban Barat, seperti Muhammad Abduh, para pengikut ide pembaharuan, tokoh-tokoh Freemasonry, dan pihak-pihak lain yang merongrong dan membangkang terhadap Daulah Utsmaniyah.
Perdebatan-perdebatan politik dan aktivitas geraknya di antara para mahasiswa di Al Azhar dan di Kulliyah Darul Ulum, telah menyingkapkan pula kepeduliannya akan masalah-masalah politik.
Beberapa sahabatnya telah menceritakan sikap-sikapnya yang menggaungkan seruan-seruan yang bersifat menantang, yang mampu memimpin situasi Al Azhar saat itu. Di samping itu, beliau juga melakukan berbagai perdebatan dengan para ulama Al Azhar mengenai apa yang harus dilakukan dengan serius untuk membangkitkan umat Islam.
Sebenarnya ketika Syaikh An Nabhani kembali dari Kairo ke Palestina dan ketika beliau menjalankan tugasnya di Kementerian Pendidikan Palestina, beliau sudah melakukan kegiatan yang cukup menarik perhatian, yakni memberikan kesadaran kepada para murid yang diajarnya dan orang-orang yang ditemuinya, mengenai situasi yang ada saat itu. Beliau juga membangkitkan perasaan geram dan benci terhadap penjajah Barat dalam jiwa mereka, di samping memperbaharui semangat mereka untuk berpegang teguh terhadap Islam. Beliau menyampaikan semua ini melalui khutbah-khutbah, dialog-dialog, dan perdebatan-perdebatan yang beliau lakukan. Pada setiap topik yang beliau sodorkan, hujjah beliau senantiasa kuat. Beliau memang mempunyai kemampuan yang tinggi untuk meyakinkan orang lain. (http://hizbut-tahrir.or.id)
Aqidah mereka  ?
Hizbut Tahrir sangat terpengaruh dengan Mu'tazilah yang terlalu mengagungkan akal. Mereka menjadikan akal sebagai dasar pijak mengenai thoriqul iman (jalan keimanan), sebagaimana perkataan pendiri mereka (Taqiyyuddin An-Nabahani) : Aqidah seorang muslim harus bersandar kepada akal atau pada sesuatu yang telah terbukti dengan akal atau yang datang dari sumber berita yang yakin dan pasti (qoth'i), yaitu apa-apa yang yang telah ditetapkan oleh Al-Qur'an dan hadits qoth'i yaitu hadits yang mutawatir. Apa saja yang tidak terbukti dengan kedua jalan tadi, yaitu akal serta nash Al-Qur'an dan hadits mutawatir, haram baginya untuk mngimaninya (menjadikannya sbagai aqidah). Sebab aqidah tidak boleh dambil kecuali dengan kepastian . Mereka memanfaatkan istlah-istilah fiqhiah qoth'i tsubut (jelas dan pasti sumbernya dari Nabi), dzonni tsubut (masih belum jelas sumbernya dari Nabi), qoth'i dalalah (pasti dan jelas penunjukannya) dan dzonni dalalah (masih belum jelas penunjukannya) untuk menuju pada hal-hal yang menyimpang. Mereka berkata :Tidak boleh bagi seorang muslim membangun aqidahnya kecuali berdasarkan dalil yang qoth'i tsubut dan qoth'i dalalah. Kalau cuma salah satu maka tidak bisa. Sehingga hadits-hadits ahad tentang aqidah walaupun qoth'i dalalah mereka tolak karena tidak mutawatir. Bahkan ayat Al-Qur'an dalam masalah aqidah yang penunjukannya tidak jelas (dzonni dalalah), menurut mereka tidak wajib bagi seseorang untuk berpegang teguh dengan makna yang terkandung dalam ayat tersebut. Mereka berdalil dengan surat An-Najm ayat 28 : Dan sesungguhnya dzann (persangkaan) itu tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran. Anehnya dalam masalah fiqih, mereka menerima penetapan hukum-hukum fiqih dengan hadits ahad. Sehingga mereka menjadi kebingungan sendiri ketika kita tanyakan tentang sikap mereka terhadap hadits Abu Hurairoh: Jika seseorang diantara kamu duduk dalam tasyahud akhir, hendaklah ia berlindung dari empat perkara. (Hendaklah) ia berdo'a : Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung diri kpadamu dari siksa neraka jahannam, dari siksa kubur, dan dari fitnah ketika hidup dan ketika mati, dan dari jahatnya fitnah al-Masih ad-Dajjal. (diriwayatkan dalam shohih Bukhori dan hadits senada juga dirwayatkan oleh Abu Daud, Ahmad dan Nasa'i dengan sanad yang shohih) Menurut filsafat mereka, hadits ini sangatlah aneh. Hadits ini adalah ahad. Anehnya di satu sisi mengandung masalah hukum fiqih (yaitu anjuran berdo'a di akhir sholat) yang harus mereka terima, namun di sisi yang lain mengandung masalah aqidah (yaitu tentang adanya adzab kubur) yang harus mereka tolak karena haditsnya tidak mutawatir. Mereka sangat kebingungan untuk bisa menerima dua hal yang saling bertolak belakang. Akhirnya karena kebngungan tersebut mereka berkata:Kami membenarkan adzab kubur tapi kami tidak mengimaninya. Ini jelas suatu filsafat yang aneh sekali. (http://jhonmiduk8.blogspot.com)
Taqiyuddin lahir di Ijzim, Palestina pada tahun 1909. Kemudian setelah dewasa, dia belajar Universitas Al Azhar sampai lulus. Setelah dia lulus, dia pergi ke Libanon dan Yordania, dan bekerja di universitas Islam sebagai tenaga pengajar sampai akhirnya dia mendirikan Hizbut Tahrir. Dia wafat pada tahun 1977. Dia memiliki (menulis) banyak kitab, seperti Risalatul Arab yang didalamnya terdapat kecenderungan pada nasionalisme, menunjukkan konsepnya tentang nasionalisme dan lain-lain. Walaupun dia menyatakan menarik kembali konsepnya itu, namun yang nyata bagi kami, dia tidak secara tegas menyatakan hal tersebut di kitab-kitabnya yang terakhir. Karena kitab Risalatul Arab merupakan salah satu kitab pertama yang dia tulis.
Aqidahnya, seperti yang telah disinggung sebelumnya, adalah maturidiyah yang merupakan sebuah pemahaman sebuah firqah yang dinisbahkan pada Abu Manshur Al Maturidi, yang memiliki kesesatan yang lebih daripada Asy’ariyah. Dia menyebut a’imah dari firqah tersebut sebagai “Ahlus Sunnah wal Jama’ah”.
Dalam salah satu tulisannya, yang didalamnya terdapat pernyataan yang sebenarnya adalah merupakan imitasi dari perkataannya Ar Razi (seorang tokoh dari ahlul kalam). Dia berkata bahwa kita tidak bisa menerima Al Qur’an sampai terpenuhinya 10 syarat, dan salah satu syaratnya itu adalah Al Qur’an itu harus disesuaikan dengan ‘aql. Ini merupakan perkataannya Ar Razi.
Dia juga menulis dalam kitabnya Asy Syakhsiyyah Al Islamiyyah III/132, yang tulisannya membuktikan akan ke-maturidiyah-annya dan ke-asy’ariyah-annya. Dia men-ta’wilkan beberapa sifat Allah, seperti tangan Allah yang dia artikan sebagai kekuatan atau kekuasaan. Padahal kita temukan dalam kitab Syarhul Fiqhul Akbar Abu Hanifah halaman 33, disitu dikatakan bahwa tidak boleh untuk men-ta’wilkan tangan Allah sebagai kekuatan atau kekuasaan. Dan juga dalam kitab Tabyin Khadibul Muftari halaman 150, disana terdapat perkataan dari Imam Asy’ari (Abul Hasan Al Asy’ari) sendiri bahwa tidak boleh menyatakan atau meng-qiyaskan tangan Allah itu sehingga artinya adalah kekuatan atau kekuasaan. Sebab itu adalah perkataannya Mu’tazilah, salah satu firqah yang paling sesat.
Jika kita membuka kitab Syarh Ushulul Khomsah Al Mu’tazilah halaman 228, disana akan ditemukan perkataan salah satu imam dari mu’tazilah yaitu Al Qadhi ‘Abdul Jabbar, yang berkata bahwa manhaj “ahlus sunnah” adalah meyakini bahwa tangan Allah itu maksudnya adalah kekuasaan atau kekuatan. (http://www.darussalaf.or.id)
Dakwah Hizbut Tahrir ?
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman : “Maka bertanyalah kepada orang-orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An Nahl : 43) Oleh sebab itu tidak boleh seorang Muslim yang beriman pada Allah dan Rasul-Nya dengan sebenar-benarnya (keimanan) menjadikan akalnya sebagai hakim, akan tetapi akal itu harus tunduk terhadap apa yang difirmankan Allah dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.
Dari sini kita fokuskan tentang dakwahnya Hizbut Tahrir, bahwasanya mereka itu terpengaruh dengan Mu’tazilah. Antara Mu’tazilah dengan Hizbut Tahrir sama dalam Nizham Al Islam (peraturan-peraturan Islam/jalan menuju kekuasaan), dan Thariqul Iman (jalan menuju keimanan), ini merupakan bahasan pokok bagi mereka (Hizbut Tahrir) dalam kitab mereka Nizhamul Islam yang ditulis oleh pimpinan mereka, Taqiyuddin An Nabhani. Dan saya sering bertemu dengannya lebih dari satu kali dan saya benar-benar tahu tentang Hizbut Tahrir. Oleh sebab itu saya akan berbicara di atas ilmu tentang dakwah mereka.
Inilah point pertama, sebagai kritikan atas mereka bahwasanya mereka itu menjadikan akal suatu keistimewaan yang bukan pada semestinya. Saya ulangi di sini bahwasanya saya tidak meniadakan kedudukan akal dalam Islam. Akan tetapi saya tekankan bahwasanya akal tidak bisa menghukumi Al Qur’an dan Sunnah, tetapi justru akal-lah yang harus tunduk pada Al Qur’an dan Sunnah serta khabar dari keduanya. Tidaklah kewajiban akal itu melainkan untuk memahami apa-apa yang datang di dalam Al Qur’an dan Sunnah. Di sini penyimpangan Mu’tazilah zaman dulu yang mereka itu mengingkari banyak sekali hakikat syariat yang besar disebabkan mereka memberi kuasa/kebebasan akal mereka di atas nash-nash Al Qur’an dan Sunnah. Maka mereka menyelewengkan (nash-nash Al Qur’an dan Sunnah), mereka mengganti apa-apa yang ada di dalamnya dan merubahnya, dan mereka meninggalkan/mengabaikan pemahaman ulama Salaf. Dengan point ini saya ingin menyatukan pandangan pembaca bahwa seyogyanya akal seorang Muslim tunduk pada nash-nash Al Qur’an dan Sunnah dalam memahami keduanya. Maka hakim itu adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, bukan akal manusia. Sebagaimana telah kita sebutkan bahwasanya akal itu berbeda antara yang Muslim dan yang kafir dan berbeda pula antara yang alim dengan yang jahil. Oleh sebab itu Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, –dan tidak apa-apa mengulang-ulang dalil–karena pembahasan ini sedikit sekali dibahas oleh sekian juta dari kaum Muslimin laki-laki lebih-lebih wanita. Oleh sebab itu saya terpaksa mengulang-ulang point dan dalil ini, di antaranya firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : “ … dan tiada yang memahaminya kecuali orang-orang yang berilmu.” (QS. Al Ankabut : 43)
Point yang kedua, adalah cabang dari point yang pertama. Mereka (Hizbut Tahrir) membagi nash-nash Al Qur’an dan Sunnah pada dua bagian dari sisi periwayatan dan dalalah-nya (penunjukkannya). Adapun dari segi periwayatannya, mereka berkata : “Riwayat kadangkala berbentuk Qath’iyyatu Ats Tsubut (jelas dan pasti sumbernya dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam) dan kadangkala berbentuk Zhanniyyatu Ad Dalalah (belum jelas penunjukkannya).”
Kita tidak akan mendiskusikan/mendebat istilah ini karena sebagaimana dikatakan : “Tidak ada permasalahan dalam istilah.” Akan tetapi kita akan mendiskusikan dampak yang mereka timbulkan dari istilah ini berupa penyelisihan terhadap apa-apa yang ada pada generasi pertama kaum Muslimin (para shahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam).
Dari sini tampak bagi kita semua betapa pentingnya Sabilul Mukminin (jalan kaum Mukmin/shahabat) karena hal ini merupakan tolok ukur yang bisa menjaga orang Muslim yang alim, lebih-lebih Muslim yang jahil (bodoh) agar tidak terlepas jauh dari nash Al Qur’an dan Sunnah. Karena kembalinya mereka pada istilah di atas akan menyebabkan mereka berkata bahwa : “Apabila datang nash dalam Al Qur’an dan nash tersebut tidak diragukan lagi, yang menurut istilah terdahulu disebut Qath’iyyatu Ats Tsubut, akan tetapi Zhanniyyatu Ad Dalalah (belum jelas penunjukkannya) maka tidak wajib seorang Muslim menjalankan makna di dalamnya, karena ke-Zhanniyyatu Ad Dalalah-annya. Sehingga (menurut mereka) tidak boleh baginya membangun akidah di atas nash yang Qath’iyyatu Ats Tsubut tetapi Zhanniyyatu Ad Dalalah. Demikian juga sebaliknya, tatkala datang nash Qath’iyyatu Ad Dalalah tetapi tidak Qath’iyyatu Ats Tsubut, sebagaimana hal itu merupakan keberadaan mayoritas hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, maka mereka tidak mau mengambilnya sebagai sandaran akidah.”(https://shirotholmustaqim.wordpress.com)
JAKARTA 18/5/2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman