Senin, 18 Mei 2015

HUKUM KHILAFAH






KHILAFAH DALAM ISLAM ?



الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ
نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al Maidah: 3).
Dalam ayat lain Allah juga menegaskan:

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ

“Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (QS. An Nahl: 89).

Muqaddimah
Setelah Khilafah Turki Utsmani berakhir pada 3 Maret 1924, beberapa kalangan menilai peran Islam dalam pentas politik global selama lebih dari 13 abad juga berakhir. Dan keberadaan umat Islam mulai saat itu telah terpuruk, baik dalam bidang politik, ekonomi, militer, budaya, sains-teknologi maupun yang lainnya.
Selain itu, “penjajahan modern” yang dilancarkan Barat terhadap dunia Islam disinyalir kuat menjadi faktor terpenting yang membangkitkan eskalasi “kerinduan” beberapa kelompok umat Islam terhadap sistem Khilafah Islamiyah yang pernah mengantarkan kejayaan Islam di masa silam. Maka, sejak saat itulah term “khilafah” menjadi isu harakah (pergerakan) Islam dengan misi dan agenda politik membangun kembali Daulah Islamiyah internasional.
Dalam dinamika perjuangannya, ide khilafah internasional ini pertama kali diperankan oleh jamaah Ikhwanul Muslimin yang didirikan di Mesir pada tahun 1928, dan selanjutnya banyak dimainkan oleh jamaah Hizbut Tahrir yang didirikan di Jerusalem Timur tahun 1952. Dan baru-baru ini juga digaungkan oleh Islamic State of Iraq and Sham (ISIS) di Irak dan Syiria.
Mengangkat pemimpin (nashb al-imam) wajib hukumnya, karena kehidupan manusia akan kacau (fawdla/chaos) tanpa adanya pemimpin. Hal ini diperkuat oleh pernyataan para ulama terkemuka, antara lain:
a. Hujjat al-Islam Abu Hamid al-Ghazali dalam Ihya` ‘Ulum al-Din:
الدين والملك توأمان، فالدين أصل والسلطان حارس، فما لا أصل له فمهدوم وما لا حارس له فضائع“
Agama dan kekuasaan negara adalah dua saudara kembar. Agama merupakan fondasi, sedangkan kekuasaan negara adalah pengawalnya. Sesuatu yang tidak memiliki fondasi, akan runtuh, sedangkan sesuatu yang tidak memiliki pengawal, akan tersia-siakan”
b. Syaikh al-Islam Taqi al-Din Ibn Taimiyyah dalam as-Siyasah al-Syar’iyyah fi Ishlah al-Ra’i  wa al-Ra’iyyah:
إن ولاية أمر الناس من أعظم واجبات الدين، إذ لا قيام للدين إلا بها
"Sesungguhnya tugas mengatur dan mengelola urusan orang banyak (dalam sebuah pemerintahan dan negara) adalah termasuk kewajiban agama yang paling agung. Hal itu disebabkan oleh tidak mungkinnya agama dapat tegak dengan kokoh tanpa adanya dukungan negara”
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah hasil perjanjian luhur kebangsaan di antara anak bangsa pendiri negara ini. NKRI dibentuk guna mewadahi segenap elemen bangsa yang sangat mejemuk dalam hal suku, bahasa, budaya dan agama. Sudah menjadi kewajiban semua elemen bangsa untuk mempertahankan dan memperkuat keutuhan NKRI. Oleh karena itu, setiap jalan dan upaya munculnya gerakan-gerakan yang mengancam keutuhan NKRI wajib ditangkal. Sebab akan menimbulkan mafsadah yang besar dan perpecahan umat.
Pengertian Khilafah dan Khalifah ?
وَإِذْقَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَئِكَةِ اِنِّى جَاعِلٌ فِىْ الاَرْضِ خَلِيْفَةً قَالُوْا أتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّى أَعْلَمُ مَا لاَتَعْلَمُوْنَ {البقرة: 30}.
“Dan ingatlah tatkala Tuhanmu berkata kepada para Malaikat:’Sesungguhnya Aku akan menjadikan seorang khalifah di muka bumi . Mereka bekata:’Mengapa Engkau hendak menjadikan (Khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau? Tuhan berfirman:”Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui ” (QS.Al-Baqarah: 30).
Khilafah dalam terminology politik Islam ialah sistem pemerintahan Islam yang meneruskan sistem pemerintahan Rasul Saw. dengan segala aspeknya yang berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul Saw. Sedangkan Khalifah ialah Pemimpin tertinggi umat Islam sedunia, atau disebut juga dengan Imam A’zhom yang sekaligus menjadi pemimpin Negara Islam sedunia atau lazim juga disebut dengan Khalifatul Muslimin.
Beberapa definisi khalifah menurut para ulama:
  1. menurut, Imam Al-Mawardi (w. 450 H/1058 M), Khalifah ditetapkan bagi pengganti kenabian dalam penjagaan agama dan pengaturan urusan dunia
  2. menurut, Imam Al-Baidhawi (w. 685 H/1286 M), Khalifah adalah pengganti bagi Rasulullah SAW oleh seseorang dari beberapa orang dalam penegakan hukum-hukum syariah, pemeliharaan hak milik umat, yang wajib diikuti oleh seluruh umat .
  3. menurut, Imam Al-Juwayni (w. 478 H/1085 M), Khalifah adalah kepemimpinan yang bersifat menyeluruh (riyasah taammah) sebagai kepemimpinan yang berkaitan dengan urusan khusus dan urusan umum dalam kepentingan-kepentingan agama dan dunia (https://khalifah000.wordpress.com)
Khilafah Ala Minhajin Nubuwah ?
Yaitu masa umat Islam dipimpin oleh para khalifah yang mengikuti jejak Rasulullah Sallallhu ‘Alaihi Wasallam. Masa ini dimulai dengan dibai’atnya Abu Bakar As-Siddiq sebagai Khalifah setelah Rasulullah Sallallhu ‘Alaihi Wasallam wafat. Oleh karena itu Abu Bakar sebagai Khalifah yang pertama menyebut dirinya sebagai Khalifah Rasulullah (pengganti Rasulullah Sallallhu ‘Alaihi Wasallam). Selanjutnya Umar bin Khattab, sebagai Khalifah kedua menyebut dirinya sebagai Khalifah Khalifah Rasulullah (penggantinya pengganti Rasulullah Sallallhu ‘Alaihi Wasallam). Khalifah ketiga, Utsman bin Affan, karena sebutannya terlalu panjang, hanya disebut Khalifah. Mulai sejak itu sebutan Khalifah dipakai secara populer. Sebutan tersebut terus dipakai sampai ke masa Ali bin Abi Thalib, sebagai khalifah keempat.
Masa Khilafah ‘Ala Mihajin Nubuwwah ini berlangsung selama kurang lebih 30 tahun, sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah Sallallhu ‘Alaihi Wasallam:
الْخِلاَفَةُ فِي أُمَّتِي ثَلاَثُونَ سَنَةً ثُمَّ مُلْكٌ بَعْدَ ذَلِكَ {رواه ابو داود والترمذي}
“Masa pada ummatku itu tiga puluh tahun kemudian setelah itu masa kerajaan(HR.Abu Dawud dan Tirmidzi).
Dalil tentang Khilafah ?
Dalil dari al-kitab, bahwa Allah Swt telah berfirman menyeru Rasul saw :
فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ
Putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. (QS. al-Maidah [5]: 48)
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ
Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.(QS. al-Maidah [5]: 49).
Adapun dalil dari as-Sunah, telah diriwayatkan dari Nafi’, ia berkata : “Abdullah bin Umar telah berkata kepadaku : “aku mendengar Rasulullah saw pernah bersabda :
مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ حُجَّةً لَهُ وَ مَنْ مَاتَ وَ لَيْسَ فِيْ عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
Siapa saja yang melepaskan tangan dari ketaatan, ia akan menjumpai Allah pada hari kiamat kelak tanpa memiliki hujah, dan siapa saja yang mati sedang di pundaknya tidak terdapat baiat, maka ia mati seperti kematian jahiliyah (HR. Muslim)
إِنَّمَا اْلإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَ يُتَّقَى بِهِ
Seorang imam tidak lain laksana perisai, dimana orang-orang akan berperang di belakangnya dan menjadikannya pelindung (HR. Muslim)
وَ مَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَ ثَمْرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنْ اِسْتَطَاعَ فَإِنْ جَاءَ آخَرٌ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوْا عُنُقَ اْلآخَرِ
Dan siapa saja yang telah membaiat seorang imam lalu ia telah memberikan genggaman tangannya dan buah hatinya, maka hendaklah ia mentaatinya sesuai dengan kemampuannya, dan jika datang orang lain yang hendak merebut kekuasaannya maka penggallah orang lain itu (HR. Muslim)(http://hizbut-tahrir.or.id)
Khilafah dalam Islam ?
IMAM AL-SYAFI’I RADHIYALLAHU ‘ANHU, ANTI PERJUANGAN KHILAFAH ALA HIZBUT TAHRIR
Gambar tersebut adalah scand pernyataan al-Imam al-Syafi’i, bahwa para khalifah itu hanya lima orang, yaitu Khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali dan Umar bin Abdul Aziz radhiyallahu ‘anhum”.
Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar penguasa Bani Umayyah, Bani Abbasiyah, dan Bani Utsmaniyah, bukan para khalifah yang rasyidah, tetapi para raja yang berkuasa.(http://www.idrusramli.com)
1.Kewajiban Khilafah adalah perkara yang jelas dalilnya berdasarkan Al Qur’an , as Sunnah, dan ijmak Sahabat. Meskipun demikian masih ada yang menyatakan bahwa Khilafah tidak memiliki pijakan nash. Berikut ini tulisan tentang hal itu yang diambil dari kitab ajhizatu ad Daulah al Khilafah (Struktur Negara Khilafah ).(http://hizbut-tahrir.or.id)
2.Muslimedianews ~ Pada Juni 2013, Prof. Dr. Mohammad Mahfud M.D., S.H., S.U atau yang lebih akrab dipanggil Mahfud MD didalam jejaring sosial twitter-nya ditanya terkait sikapnya terhadap Hizbut Tahrir yang ingin mengganti Pancasila dan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Menjawab pertanyaan tersebut, pria kelahiran Sampang, Madura, Jawa Timur itu menyatakan ketidak setujuannya, bahwa mainstream kaum Muslimin Indonesia, NU dan Muhammadiyah juga menolak.
3.Ketua Umum PP (Pengurus Pusat) Muhammadiyah Prof Dr M Din Syamsuddin MA menegaskan bahwa ide untuk mewujudkan khilafah tetap dalam kerangka negara bangsa, yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila. Demikian dikatakan Din Syamsuddin menjawab MADINA, sehubungan ramainya kembali pembicaraan seputar masalah kekhilafahan atau khilafah dalam ajaran Islam. Pembicaraan lebih mencuat ketika berlangsung Konferensi Kekhilafahan Internasional di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan Jakarta, Minggu lalu (12/8).
Namun, lanjut Din, jika khilafah ditarik kepada kelembagaan politik keagamaan maka terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dan cendekiawan Muslim dari dulu hingga dewasa ini. ”Soal khilafat historis yang pernah ada dalam sejarah Islam, umpamanya, Ibnu Khaldun sudah mengkritiknya sebagai bukan lembaga kepemimpinan politik yang bersifat keislamannya karena sesungguhnya khilafah waktu itu adalah kerajaan,” kata Din yang juga dosen Pascasarja Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini.(rasi-rabbani-madani.blogspot.com)
4.Ketua Umum PBNU merasa perlu turun tangan dengan menyelenggarakan pertemuan dengan pengurus tingkat cabang, kecamatan, kelurahan, serta membentuk unit organisasi di bawah kelurahan. PBNU gerah dengan kampanye HTI untuk menawarkan khilafah Islamiyah yang dianggap bisa memengaruhi sikap politik warga NU yang secara organisatoris telah menegaskan bahwa NKRI berdasar Pancasila adalah bentuk final dari negara yang diinginkan NU.
Kyai Hasyim Muzadi telah meminta pemerintah melarang HTI karena dianggap dapat membahayakan eksistensi NKRI. Diberikannya izin kepada HTI untuk menyelenggarakan konferensi khilafah internasional menunjukkan pemerintah tidak khawatir terhadap HTI. Setuju atau tidak, sejalan dengan ketentuan UUD Pasal 28, HTI tidak bisa dilarang, kecuali telah terbukti menimbulkan ketidaktertiban. Itu pun harus melalui proses hukum.(http://media.isnet.org)

5.Ustadz Idrus Ramli juga menyuguhkan fakta pendapat ulama ahlusunnah wal jamaah tentang khilafah sejak Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Sufyan Al Tsauri yang menyebut khilafah itu hanya terdapat pada lima figur yaitu khulafaur rasyidin dan Umar bin Abdul Azis, adapula yang menyertakan Sayyidina Hasan bin Ali sebagai khalifah seperti pendapat Imam Ali Al Qari dan Imam Al Munawi. Bahkan, buku ini juga menyertakan ucapan Muawiyah sendiri yang menyebut dirinya sebagai raja dan ucapan sahabat Sa’ad bin Abi Waqqash terhadap Muawiyah yang menyebut Muawiyah sebagai raja. (
http://www.nu.or.id)

Sumber:1.http://www.muslimedianews.com 2.http://mirajnews.com
Bottom of Form
3.http://www.eramuslim.com
JAKARTA 18/5/2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman