Jumat, 08 Mei 2015

HUKUM KHUSYU'





PERINTAH KHUSYU’ DALAM SHALAT ?


قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (1) الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ (2)
Artinya : Sungguh mendapat kemenangan orang-orang yang beriman, dimana dalam shalat mereka dalam keadaan khusyu’ (Al-Mukminun : 1-2)

ولا تكن من الغافلين
Artinya : Janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai. (Q.S. al-A’raf : 205)

dan hadits dari Zaid bin Khalid sesungguhnya Nabi SAW bersabda :
من توضأ فأحسن وضوءه، ثم صلى ركعتين لا يسهو فيهما غفر له ما تقدم من ذنبه
Artinya : Barangsiapa berwudhu’ dan membaguskan wudhu’nya, kemudian shalat dua raka’at dimana dia  tidak lalai pada kedua rakaat itu, maka diampuni dosa-dosanya yang sudah lalu. (H.R. Abu Daud).[8]

Muqaddimah
Khusyu’ merupakan perkara agung, cepat sirnanya dan jarang keberadaanya ditemukan, khususnya di akhir zaman ini yang penuh dengan berbagai macam fitnah dan godaan, baik godaan dari manusia maupun godaan dari syetan yang berupaya memalingkan manusia dari kekhusyukan.
Jauhnya manusia dari kekhusyukan dalam melaksanakan shalat, hal ini adalah benar adanya, bahkan seorang sahabat besar yang bernama Huzaifah ibnu Yaman radhiyallahu ‘anhu telah menggambarkan: “Yang pertama kali yang akan hilang dari agamamu adalah khusyuk’, dan hal yang terakhir yang akan hilang
dari agamamu adalah shalat.
Betapa banyak orang shalat tetapi tiada kebaikan padanya, hampir saja engkau memasuki masjid, sementara tidak ditemukan diantara mereka orang yang khusyuk.” (Madarijussalikin, Imam Ibnul Qayyim 1/521)
Bila kita tanyakan dan kita pantau shalat yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin, maka jawabannya adalah mereka jauh dari kekhusyukan. Fikiran mereka menerawang entah kemana, hati mereka lalai, bahkan was-was dari syetanpun muncul tatkala mereka melaksanakan shalat, Oleh karena itu pembahasan seputar tentang shalat khusyuk ini merupakan pembahasan yang sangat penting sekali, dan dibutuhkan oleh kaum muslimin yang ingin meningkatkan kualitas ibadah shalatnya. Dimana hal ini akan membawa mereka kepada kebahagian dan kemenangan, sebagaimana yang telah disebutkan Allah Subhânahu wa Ta’âla di dalam al-Qurân: “Sesungguhnya beruntunglah
orang-orang yang beriman, yaitu orang yang khusyu’ dalam shalatnya.” (QS. al-Mu’minuun: 1-2)


Makna Khusyu’ ?
Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya mengatakan bahwa Khusyu’ adalah: “Ketenangan, tuma’ninah, pelan-pelan, ketetapan hati, tawadhu’,
serta merasa takut dan selalu merasa diawasi oleh Allah Azza wa Jalla.”
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa Khusyu’ adalah: “Menghadapnya hati di hadapan Robb Azza wa Jalla dengan sikap tunduk danrendah diri.” (Madarijusslikin 1/520 )
Definisi lain dari khusyu’ dalam shalat adalah: “Hadirnya hati di hadapan Allah Subhânahu wa Ta’âla, sambil mengkonsertasikan hati agar dekat kepada Allah Subhânahu wa Ta’âla, dengan demikian akan membuat hati tenang, tenangnya gerakan-gerakannya, beradab di hadapan Robbnya, konsentrasi terhadap apa yang dia katakan dan yang dilakukan dalam shalat dari awal sampai akhir, jauh dari was-was syaithan dan pemikiran yang jelek, dan ia merupakan ruh shalat.
Shalat yang tidak ada kekhusyukan adalah shalat yang tidak ada ruhnya.” (Tafsir Taisir Karimirrahman, oleh Syaikh Abdurrahman Nashir as-Sa’di)
Kiat Khusyu’ Shalat ?
Untuk mencapai hal-hal yang akan mendatangkan kekhusyukan ada beberapa kiat yang dijelaskan dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
diantaranya:
a. Mempersiapkan diri sepenuhnya untuk shalat
Adapun bentuk-bentuk persiapannya yaitu: ikut menjawab azan yang dikumandangkan oleh muazin, kemudian diikuti dengan membaca do’a yang disyariatkan, bersiwak karena hal ini akan membersihkan mulut dan menyegarkannya, kemudian memakai pakaian yang baik dan bersih, sebagaimana firman Allah Ta’âla:
“Hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid, makanlah dan minumlah. Jangan berlebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebihan.” (QS. al-A’raaf: 31)
b. Tuma’ninah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu tuma’ninah dalam shalatnya, sehingga seluruh anggota badannya menempati posisi semula, bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang buruk shalatnya supaya melakukan tuma’ninah sebagaimana sabda beliau shallallahu
‘alaihi wa sallam: “Tidak sempurna shalat salah seorang diantara kalian, kecuali dengannya (tuma’ninah).”
C. Mengingat mati ketika shalat
Hal ini berdasarkan wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apabila
engkau shalat maka shalatlah seperti orang yang hendak berpisah (mati)”.
(HR. Ahmad V/412, Shahihul Jami’, no. 742)
D. Menghayati makna bacaan shalat
Al-Qurân diturunkan agar direnungkan dan dihayati maknanya, sebagaimana firman-Nya Azza wa Jalla: “Ini adalah sebuah kitab yang kami turunkan kepadamu penuh berkah, supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran”. (QS. Shaad:
29)
E. Membaca surat sambil berhenti pada tiap ayat
Hal ini merupakan kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana yang dikisahkan oleh Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha tentang bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam membaca al-fatihah, yaitu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Basmalah, kemudian berhenti, kemudian membaca ayat berikutnya lalu berhenti. Demikian seterusnya sampai selesai (HR. Abu Daud, no. 4001)
F. Membaca al-Qurân dengan tartil
Hal ini berdasarkan firman Allah Subhânahu wa Ta’âla: “Dan bacalah al-Qurân dengan perlahan-lahan”. (QS. al-Muzammil: 4)
Dan diriwayatkan dengan shahih bahwa bacaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam adalah perlahan-lahan serta satu huruf-satu huruf (Musnad
Ahmad 6/294 dengan sanad shahih, Shifatus sholah: 105)
G. Meyakini bahwa Allah Subhânahu wa Ta’âla akan mengabulkan permintaannya ketika seorang hamba sedang melaksanakan shalat
Dalam hal ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits Qudsi: “Allah Subhânahu wa Ta’âla berfirman:Aku membagi Shalatku dengan hamba-Ku-menjadi dua bagian, dan bagi hambaku setiap apa yang dia minta. Jika hamba-Ku mengucapkan Alhamdu lillahi Robbil’âlamin,
H. Meletakkan sutrah.(tabir pembatas) dan mendekatkan diri kepadanya
Hal ini lebih bertujuan untuk memperpendek dan menjaga penglihatan orang yang sedang melaksankan Shalat, sekaligus menjaga dirinya dari syetan.
Disamping itu juga dapat menjauhkan diri dari lalu lalangnya orang yang lewat di sekitar kita, karena lewatnya orang lain secara hilir mudik dapat mengganggu kekhusyukan shalat.
Dalam hal ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang diantara kalian melaksanakan Shalat dengan menggunakan tabir, maka hendaklah ia mendekat padanya, sehingga syetan tidak akan memotong Shalatnya”.(HR. Abu Daud, no. 446/1695)
I. Meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri di dada
“Adalah Rasulullah jika sedang Shalat,beliau meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri”. (HR. Muslim )
J. Melihat kearah tempat sujud
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh ;Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Adalah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika sedang shalat, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menundukkan kepala serta  mengarahkan pandangannya ke tanah (tempat sujud)”. (HR. al-Hakim 1/479, dia berkata shahih menurut syarat Bukhari dan Muslim, disepakati juga oleh al-Albani dalam buku shifatus Shalatin
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hal 89)
K. Memohon perlindungan kepada Allah Subhânahu wa Ta’âla dari
godaan syetan
Godaan syetan akan selalu datang kepada siapa saja yang akan menghadap Allah Subhânahu wa Ta’âla, oleh karena itu seorang hamba hendaknya tegar dalam beribadah kepada Allah Ta’âla, seraya tetap melakukan amalan-amalan
zikir ataupun shalat,dan jangan sampai goyah, sebab dengan selalu menekuni
hal-hal tersebut,godaan dan tipu daya syetan akan hilang dengan sendirinya.
AllahAzza wa Jalla berfirman: “Sesungguhnya tipu daya syetan itu adalah lemah.(QS. an-Nisa': 76)

Khusyu’ Dalam Shalat ?
Jumhur ulama berpendapat bahwa khusyu’, hanyalah sunnah, tidak wajib dalam shalat. Pendapat lain mengatakan wajib dan syarat sah shalat. Pendapat kedua ini dianggap syaz (ganjil) oleh ulama, bahkan Imam al-Nawawi menegaskan dalam kitab Majmu’ Syarah al-Muhazzab bahwa telah terjadi ijmak tidak wajib (hanya bersifat anjuran saja) khusyu’ dalam shalat, yakni :
فَأَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى اسْتِحْبَابِ الْخُشُوعِ وَالْخُضُوعِ فِي الصَّلَاةِ
“Telah terjadi ijmak ulama atas anjuran khusyu’ dan khuzhu’ (tunduk hati) dalam shalat.”[1]

Berikut ini beberapa kutipan dari kitab-kitab fiqh mu’tabar  mengenai hukum khusyu’ dalam shalat, yakni sebagai berikut :
1.        Dalam Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Al-Nawawi mengatakan :
“Dianjurkan khusyu’ dalam shalat, khuzhu’, memperhatikan makna bacaannya, zikirnya dan hal-hal yang berhubungan dengan shalat serta menjauhi pikiran-pikiran yang tidak berhubungan dengan shalat. Namun, seandainya seseorang  memikirkan hal-hal yang tidak berhubungan dengan shalat dan kebanyakan pikiran tidak membatalkan shalatnya, tetapi makruh, baik pikirannya itu menganai hal yang mubah ataupun haram seperti minum khamar. Sudah ada sebelumnya hikayah pendapat dha’if tentang masalah perbuatan pada bab ini bahwa memikirkan tentang bisikan jiwa apabila banyak, maka batal shalatnya. Pendapat ini syaz (ganjil) dan tertolak, padahal sungguh telah diriwayat terjadi ijmak atas tidak batal shalat. Adapun makruh, maka disepakati atasnya.”[2]

2.        Dalam Syarah al-Mahalli  ‘ala al-Minhaj disebutkan :
(وَ) يُسَنُّ (الْخُشُوعُ) قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ (وَتَدَبُّرُ الْقِرَاءَةِ) أَيْ تَأَمُّلُهَا
“Disunnahkan khusyu’. Allah Ta’ala berfirman : “Sungguh mendapat kemenanganlah orang-orang yang beriman dimana mereka dalam shalatnya dalam keadaan khusyu’” dan disunnahkan juga memikirkan makna bacaannya.”[3]

4.             Imam al-Ghazali, salah seorang ulama sufi terkemuka dan juga fuqaha Syafi’iyah lebih memilih pendapat yang mengatakan khusyu’ adalah wajib hukumnya. Diantara dalil pegangan al-Ghazali adalah firman Allah Ta’ala berbunyi :
واقم الصلاة لذكرى
Artinya : Dirikanlah shalat untuk mengingatku. (Q.S. Thaha : 14)

dan firman Allah berbunyi :
ولا تكن من الغافلين
Artinya : Janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai. (Q.S. al-A’raf : 205)

Sumber:1.https://abufahmiabdullah.wordpress.com

2.http://kitab-kuneng.blogspot.com
JAKARTA 8/5/2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman