Senin, 04 Mei 2015

HUKUM MELUKIS




MELUKIS MANUSIA ATAU BINATANG ?


إِنَّ اللهَ جَمِيْلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ

yang bermaksud:
Sesungguhnya Allah adalah zat yang Maha Indah dan suka kepada keindahan
(al-Hadits)
Hadits Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih):

إن أشد الناس عذابا يوم القيامة المصورون
Artinya: Yang paling parah siksanya di hari kiamat adalah mushawwir (tukang membuat patung/tukang gambar) .

Muqaddimah
Ulama membagi kata tashwir (membentuk/menggambar) atau (
التصوير) ke dalam tiga kategori dengan konsekuensi hukum yang berbeda:

Pertama, menggambar/membentuk makhluk bernyawa dengan tangan dalam format fisikal (jism) seperti dalam bentuk patung.
Kedua, menggambar makhluk bernyawa dengan tangan dalam format non-fisik. Seperti lukisan, kartun, dll.
Ketiga, Menggambar (menangkap bayangan) makhluk bernyawa dengan kamera atau video.

Melukis Manusia ?

Berbalik kepada soalan yang ditanya, ia berkisar berkenaan hukum melukis gambar objek yang hidup yang terdiri daripada manusia dan haiwan. Sememangnya para ulama berselisih pandangan dalam masalah ini. Ini kerana mereka berbeza pandangan dalam memahami hadith Rasulullah yang zahirnya melarang lukisan.

Para fuqaha di dalam 3 mazhab utama iaitu mazhab Al-Imam Abu Hanifah, Al-Imam Al-Syafie dan Al-Imam Ahmad ibnu Hanbal tidak membenarkan sama sekali seseorang individu melukis gambar objek-objek yang hidup daripada manusia dan binatang. Para ulama di dalam tiga mazhab ini juga mengharamkan seseorang daripada mengukir patung-patung yang menyerupai manusia ataupun binatang.

Cuma di dalam Mazhab Al-Imam Malik, para fuqaha mazhab ini (Al-Malikiyyah) berpandangan bahawa hukum melukis gambar yang sempurna[ii] bagi manusia dan haiwan adalah dibenarkan sekalipun hukumnya adalah makruh.

Ini bermakna sekiranya seseorang berniat untuk tidak melukis gambar manusia dan haiwan yang sempurna, maka dia akan mendapat pahala kerana meninggalkan perbuatan yang makruh. Namun sekiranya dia tetap melukis gambar objek hidup secara sempurna, dia tidaklah berdosa tetapi dia tidak akan mendapat sebarang pahala.
Menggantungkan Gambar ?

    * Hukum menggantungkan gambar selain dari gambar manusia dan haiwan adalah dibenarkan. Contohnya gambar tumbuh-tumbuhan dan alam semulajadi.

    * Namun sekiranya gambar yang digantung adalah gambar manusia atau haiwan yang sempurna, maka berdasarkan pandangan Al-Malikiyyah, hukumnya adalah makruh sekiranya gambar tersebut digantung atau dimuliakan.

    * Sekiranya gambar tersebut tidak dimuliakan, contohnya gambar yang ada pada hamparan, bantal, selipar, kasut dan sebagainya, maka tindakan menggunakan dan menyimpan barang-barang tersebut adalah tidak digalakkan. Ini kerana yang sebaiknya adalah tidak menggunakan langsung sebarang gambar kepada objek hidup.

    * Walaubagaimanapun, berdasarkan pandangan para ulama selain daripada Al-Malikyyah, mereka mengharamkan seseorang individu untuk menggantungkan sebarang gambar manusia atau binatang yang sempurna.

    * Sekiranya gambar yang ingin digantung adalah gambar manusia atau haiwan yang tidak sempurna seperti gambar kepala manusia sahaja, gambar kepala seekor singa, gambar seekor lembu tanpa kepala dan gambar manusia yang dadanya berlubang, maka kebanyakan para ulama membenarkannya tanpa ada sebarang hukum makruh.
Pendapat Para Ulama ?
1.FATWA MUTAWALLI SYA'RAWI
Sebagian ulama berpendapat bahwa gambar hukumnya haram secara mutlak karena ia mencegah masuknya malaikat (ke dalam rumah) seperti halnya anjing. Malaikat Jibril pernah berkata pada Nabi: "Kami, para malaikat, tidak masuk ke suatu rumah yang ada gambar (shurah) dan anjing (kalb) [
نحن الملائكة لا ندخل بيتا فيه صورة ولا كلب]." Berdasarkan hadits ini, mereka (ulama) memahami hadits ini secara mutlak atas keharaman gambar. Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa hadits ini hanya mencakup pada gambar yang jelas dan yang dibuat oleh tangan manusia. Muhammad Mutawalli Sha'rawi menyatakan bahwa gambar fotografi itu tidak apa-apa apalagi kalau ia tidak dikonfigurasi dan jauh dari modulasi bentuk aslinya.
Membuat Patung ?

Dalam kategori pertama, ulama sepakat atas keharamannya. Karena memang istilah tashwir dalam bahasa Arab adalah patung.[1]
Menggambar Kartun ?

Sedang dalam kategori pengertian kedua-- tashwir dalam arti menggambar non-fisik-- terjadi perbedaan pendapat (ikhtilaf). Mayoritas mengharamkan. Namun, sebagian ulama ada yang membolehkan dengan argumen bahwa gambar lukisan atau kartun itu bukan dalam bentuk seperti makhluk bernyawa. Selain itu, istilah tashwir di dalam hadits bermakna patung. Bukan gambar lukisan.[2]
Fotografi dan Vidio ?
Adapun kategori ketiga, yaitu foto dan video, mayoritas ulama membolehkan. Walaupun ada sebagian yang mengharamkan. Alasan bolehnya karena ia bukan untuk meniru ciptaan Allah, tapi merekam ciptaan Allah.[3]
Membuat Kartun ?
Membuat animasi kartun melalui komputer pada prinsipnya sama dengan menggambar. Yakni, apabila animasi sesuatu yang tidak bernyawa seperti pohon, alama dan gunung maka boleh secara mutklak. Namun, apabila dalam bentuk makhluk bernyawa maka berlaku hukum seperti menggambar yakni terjadi perbedaan ulama: ada yang mengharamkan dan ada yang membolehkan karena terjadinya perbedaan dalam memaknai kata "tashwir" apakah bermakna membentuk/memahat atau menggambar.
Menggambar yang tidak bernyawa ?

Adapun membuat patung atau menggambar makhluk yang tidak bernyawa seperti pohon, rumah, dll, maka boleh secara mutlak.

Kesimpulan, foto dan video hukum asalnya adalah boleh menurut mayoritas ulama. Kecuali kalau foto dan video itu berisi sesuatu yang menggugah syahwat atau pornografi. Sementara menggambar atau melukis makhluk bernyawa hukumnya haram, tapi ada juga yang membolehkan. Sedangkan membuat patung makhluk bernyawa (manusia dan/atau binatang) hukumnya haram secara mutlak.
Ikhtitam
Hadits Bukhari Muslim (muttafaq alaih):

إن الملائكة لا تدخل بيتا فيه تماثيل أو تصاوير
Artinya: Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang ada patung atau gambar.
Sumber:1.http://halaqah.net 2.http://www.alkhoirot.net
JAKARTA 5/4/2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman