Selasa, 12 Mei 2015

ULUMUT TAFSIR





MEMAHAMI ULUMUT TAFSIR ?


Muqaddimah
Tuhan mewahyukan Al-Qur’an kepada Muhammad SAW, bukan sekedar sebagai inisiasi kerasulan, apalagi suvenir atau nomenklatur. Secara praksis, Al-Qur’an bagi Nabi Muhammad SAW, merupakan inspirasi etik pembebasan yang menyinari kesadaran dan gerakan sosial dalam membangun masyarakat yang sejahtera, adil dan manusiawi.
Al-Qur’an yang merupakan bukti kebenaran Nabi Muhammad SAW, sekaligus petunjuk untuk umat manusia kapan dan di mana pun, memiliki berbagai macam keistemewaan. Keistimewaan tersebut, antara lain, susunan bahasanya yang indah, dan pada saat yang sama mengandung makna-makna yang dapat dipahami oleh siapa pun yang memahami bahasanya, walaupun tentunya tingkat pemahaman mereka akan berbeda-beda akibat berbagai faktor. Redaksi ayat-ayat Al-Qur’an, sebagaimana setiap redaksi yang diucapkan atau ditulis, tidak dapat dijangkau maksudnya secara pasti, kecuali oleh pemilik redaksi tersebut. Hal inilah yang kemudian menimbulkan keanekaragaman penafsiran.
Pengertian Ilmu Tafsir ?
Ilmu tafsir berasal dari kata ilmu dan tafsir. Ilmu menurut Raghib al-ashfihani adalah mengetahui sesuatu sesuai dengan hakikatnya[1]. Sedangkan Tafsir menurut bahasa berarti menjelaskan, menyingkap, dan menampakkan atau menerangkan mkana yang abstrak[2]. Jadi ilmu tafsir adalah ilmu untuk menjelaskan atau menerangkan makna yang abstrak (tersembunyi).
Sedangkan Tafsir menurut istilah, sebagaimana yang di definisikan oleh Abu Hayyan, tafsir adalah ilmu yang membahas tentang cara pengucapan lafal-lafal Al-Qur’an, tentang petunjuk-petunjuknya, dan hukum-hukumnya baik ketika berdiri sendiri maupun ketika tersusun serta hal-hal lain yang melengkapinya. Azzarkasi berpendapat, tafsir adalah ilmu untuk memahami kitabullah yang diturunkan kepada Muhammad, menjelaskan makna-maknanya serta mengeluarkan hukum dan hikmahnya[3].
Menurut assuyuti sebagian Ulama berpendapat tafsir adalah ilmu (membahas) turunnya ayat, surat dan kisah-kisahnya, isyarat diturunkannya ayat, urutan makiyyah-madaniyyahnya, muhkam-mutasyabihnya, nasakh mansukhnya, khas-‘amnya, muthlaq-muqyyadnya, global-rincinya, ada yang menambahkan petunjuk haram-halalnya, ancaman-janjinya, perintah-larangannya, perumpamaan-perumpamaannya[4].
Jadi ilmu tafsir menurut istilah adalah ilmu untuk mengetahui-memahami maksud al-Qur’an, menjelaskan maknanya, megeluarkan hukum dan hikmahnya, yang disandarkan kepada ilmu bahasa dan sastra, usul fiqh, ilmu qiraa’at, asbab nuzul, dan nasakh-mansukh. Sementara Ulama mendefinisikannya dengan lebih ringkas atau lebih panjang tetapi tetap mencakup point-point tersebut. Pendapat ini penulis kutip dari Syaikh khalid abd al-rahman al-‘akk[5].
Macamnya Sumber Tafsir ?
Pembagian Tafsir secara ilmiah, tafsir terbagi menjadi tiga bagian:
- Tafsir bil-ma’tsur ( bir-riwayah )
- Tafsir bir-ra’yi ( bid-dirayah )
- Tafsirul isyari ( bil-isyarah )
- Tafsir bil Izdiwaji ( campuran )

1. Tafsir bil-ma’tsur
Adalah penafsiran Al Qur’an dengan Qur’an, atau dengan Hadits ataupun perkataan para Shahabat, untuk menjelaskan kepada sesuatu yang dikehendaki Allah swt.
Mengenai penafsiran Al Qur’an dengan perkataan para Shahabat ketahuilah, bahwasanya Tafsir Shahabat termasuk Tafsir yang dapat diterima dan dijadikan sandaran. Karena para Shahabat (semoga Allah meridhoi mereka), telah dibina langsung oleh Rasulullah saw, dan menyaksikan turunnya wahyu serta mengetahui sebab-sebab diturunkannya ayat.
Dan juga dikarenakan kebersihan hati mereka, dan ketinggian martabat mereka dalam kefashihan dan bayan. Juga karena faham mereka yang shahih dalam menafsirkan Kalam Allah swt. Dan juga dikarenakan mereka lebih mengetahui rahasia-rahasia yang terkandung dalam Al Qur’an dibandingkan seluruh manusia setelah generasi mereka.
Berkata Imam Hakim Rahimahullah: Sesungguhnya tafsir para Shahabat (semoga Allah meridhoi mereka) yang mana mereka telah menyaksikan wahyu dan turunnya Al Qur’an dihukumkan Marfu’ (sampai atau bersambung kepada Nabi saw). Ataupun dengan kata lain, tafsir para Shahabat mempunyai hukum hadits Nabawi yang Marfu’ kepada Nabi saw.

2. Tafsir bir-ra’yi
Adalah tafsir yang dalam menjelaskan maknanya, Mufassir hanya perpegang pada pemahaman sendiri. Dan penyimpulan (istinbath) yang didasarkan pada ra’yu semata.
Seiring perkembangan zaman yang menuntut pengembangan metoda tafsir karena tumbuhnya ilmu pengetahuan pada masa Daulah Abbasiyah maka tafsir ini memperbesar peranan ijtihad dibandingkan dengan penggunaan tafsir bi al-Matsur. Dengan bantuan ilmu-ilmu bahasa Arab, ilmu qiraah, ilmu-ilmu Al-Qur’an, hadits dan ilmu hadits, ushul fikih dan ilmu-ilmu lain.
Seorang mufassir akan menggunakan kemampuan ijtihadnya untuk menerangkan maksud ayat dan mengembangkannya dengan bantuan perkembangan ilmu-ilmu pengetahuan yang ada.

3. Tafsir Isyari
Menurut kaum sufi setiap ayat mempunyai makna yang zahir dan batin. Yang zahir adalah yang segera mudah dipahami oleh akal pikiran sedangkan yang batin adalah yang isyarat-isyarat yang tersembunyi dibalik itu yang hanya dapat diketahui oleh ahlinya. Isyarat-isyarat kudus yang terdapat di balik ungkapan-ungkapan Al-Qur’an inilah yang akan tercurah ke dalam hati dari limpahan pengetahuan gaib yang dibawa ayat-ayat. Itulah yang biasa disebut tafsir Isyari.

4. Tafsir bil Izdiwaji ( Campuran )
Tafsir bil Izdiwaji disebut juga dengan metode campuran antara tafsir bil Matsur dan Tafsir bil Ra’yi yaitu menafsirkan Al-Qur’an yang didasarkan atas perpaduan antara sumber tafsir riwayat yang kuat dan shahih, dengan sumber hasil ijtihad akan pikiran yang sehat.

Macamnya Metode Tafsir ?

1. Metode Tahlili (Analitik)
Metode Tahlili adalah metode menafsirkan Al-Qur’an yang berusaha menjelaskan Al-Qur’an dengan menguraikan berbagai seginya dan menjelaskan apa yang dimaksudkan oleh Al-Qur’an. Metode ini adalah yang paling tua dan paling sering digunakan. Tafsir ini dilakukan secara berurutan ayat demi ayat kemudian surat demi surat dari awal hingga akhir sesuai dengan susunan Al-Qur’an. Dia menjelaskan kosa kata dan lafazh, menjelaskan arti yang dikehendaki, sasaran yang dituju dan kandungan ayat, yaitu unsur-unsur I’jaz, balaghah, dan keindahan susunan kalimat, menjelaskan apa yang dapat diambil dari ayat yaitu hukum fikih, dalil syar’i, arti secara bahasa, norma-norma akhlak dan lain sebagainya.
Menurut Malik bin Nabi, tujuan utama ulama menafsirkan Al-Qur’an dengan metode ini adalah untuk meletakkan dasar-dasar rasional bagi pemahaman akan kemukzizatan Al-Qur’an, sesuatu yang dirasa bukan menjadi kebutuhan mendesak bagi umat Islam dewasa ini. Karena itu perlu pengembangan metode penafsiran karena metode ini menghasilkan gagasan yang beraneka ragam dan terpisah-pisah . Kelemahan lain dari metode ini adalah bahwa bahasan-bahasannya amat teoritis, tidak sepenuhnya mengacu kepada persoalan-persoalan khusus yang mereka alami dalam masyarakat mereka, sehingga mengesankan bahwa uraian itulah yang merupakan pandangan Al-Qur’an untuk setiap waktu dan tempat. Hal ini dirasa terlalu “mengikat” generasi berikutnya.
Kelebihan Metode Tahlili
  1. Ruang lingkup yang luas. Contohnya saja ahli bahasa, mendapat peluang yang luas untuk menafsikan Al-Qur’an dari pemahaman kebahasaan, seperti tafsir Al-Nasafi karangan karangan Abu Al-Su’ud, Ahli qiraat seperti Abu Hayyan, menjadikan qiraat sebagai titik tolak dalam penafsirannya. Begitu pula ahli filsafat, sains dan teknologi.
  2. Memuat berbagai ide. Tafsir ini memberikan kesempatan yang sangat luas kepada mufasir untuk mencurahkan ide-ide dan gagasannya dalam menafsirkan Al-Qur’an.
Kekurangan Metode Tahlili
  1. Menjadikan petunjuk Al-Qur’an parsial. Karena seakan-akan Al-Quran memberi pedoman secara tidak utuh dan tidak konsisten karena penafsiran yang diberikan pada suatu ayat berbeda dari penafsiran yang diberikan pada ayat-ayat lain yang sama dengannya.
  2. Melahirkan penafsiran subjektif, karena bebas mengeluarkan ide dalam penafsiran ini. Para mufasir terkadang tidak sadar telah menafsirkan Al-Qur’an secara subjektif, bahkan bisa jadi ada mereka yang menafsirkan Al-Qur’an dengan kemauan hawa nafsunya.
2. Metode Ijmali (Global)
Metode ini adalah berusaha menafsirkan Al-Qur’an secara singkat dan global, dengan menjelaskan makna yang dimaksud tiap kalimat dengan bahasa yang ringkas sehingga mudah dipahami. Urutan penafsiran sama dengan metode tahlili namun memiliki perbedaan dalam hal penjelasan yang singkat dan tidak panjang lebar. Keistimewaan tafsir ini ada pada kemudahannya sehingga dapat dikonsumsi oleh lapisan dan tingkatan kaum muslimin secara merata. Sedangkan kelemahannya ada pada penjelasannya yang terlalu ringkas sehingga tidak dapat menguak makna ayat yang luas dan tidak dapat menyelesaikan masalah secara tuntas.
Kelebihan Metode Ijmali
  1. Praktis dan mudah dipahami, tidak berbelit-belit, pemahaman Al-Qur’an segera dapat diserap oleh pembacanya.
  2. Relatif lebih murni, dengan metode ini dapat dibendung pemikiran-pemikiran yang kadang- kadang tidak sejalan dengan martabat Al-Qur’an.
  3. Akrab dengan bahasa Al-qur’an,. Uraian yang dibuat dalam tafsir ijmali terasa amat singkat dan padat, hal ini dikarenakan mufasir langsung menjelaskan pengertian kata atau ayat dengan sinonimnya dan tidak mengemukakan ide-ide atau pendapatnya secara pribadi.
Kekurangan Metode Ijmali
1)      Menjadikan petunjuk Al-Qur’an bersifat parsial, Al-Qur’an merupakan satu-kesatuan yang utuh, sehingga satu ayat dengan ayat yang lain membentuk satu pengertian yang utuh, tidak terpecah. Dengan menggabungkan kedua ayat itu, akan diperoleh suatu pemahaman yang utuh dan dapat terhindar dari kekeliruan.
2)      Tak ada ruang untuk mengemukakan analisis yang memadai. Tafsir yamg memakai metode ijmali tidak menyediakan ruangan untuk memberikan uraian atau pembahasan yang memuaskan berkenaan dengan pemahaman suatu ayat.

3. Metode Muqarin
Tafsir ini menggunakan metode perbandingan antara ayat dengan ayat, atau ayat dengan hadits, atau antara pendapat-pendapat para ulama tafsir dengan menonjolkan perbedaan tertentu dari obyek yang diperbandingkan itu.
Kelebihan Metode Muqarin
  1. Memberikan wawasan penafsiran yang relative lebih luas kepada para pembaca bila dibandingkan dengan metode-metode lain.
  2. Membuka pintu untuk selalu bersikap toleran terhadap pendapat orang lain yang kadang-kadang jauh berbeda dari pendapat kita dan tak mustahil ada yang kontradiktif.
  3. Tafsir dan metode komfaratif ini amat berguna bagi mereka yang ingin mengetahuiberbagai pendapat tentang suatu ayat.
  4. Dengan metode ini mufasir didorong untuk mengaji berbagai ayat dan hadits-hadits serta pendapat para mufasir yang lain.
Kekurangan Metode Muqarin
  1. Penafsiran dengan metode ini tidak dapat diberikan kepada para pemula seperti mereka yang sedang belajar pada tingkat sekolah menengah kebawah.
  2. Kurang dapat diandalkan untuk menjawab permasalahan social yang tumbuh ditengah masyarakat.
  3. Terkesan banyak menelusuri penafsiran-penafsiran yang pernah diberikan oleh ulama daripada mengemukakan penafsiran-penafsiran baru.
4. Metode Maudhu’i (Tematik)
Metode ini adalah metode tafsir yang berusaha mencari jawaban Al-Qur’an dengan cara mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur’an yang mempunyai tujuan satu, yang bersama-sama membahas topik/judul tertentu dan menertibkannya sesuai dengan masa turunnya selaras dengan sebab-sebab turunnya, kemudian memperhatikan ayat-ayat tersebut dengan penjelasan-penjelasan, keterangan-keterangan dan hubungan-hubungannya dengan ayat-ayat lain kemudian mengambil hukum-hukum darinya.
Kelebihan Metode Maudhu’i
  1. Menjawab tantangan zaman. Permasalahan dalam kehidupan selalu tumbuh dan berkembang sesuai dengan perkembangan kehidupan itu sendiri. Semakin modern kehidupan, permasalahan yang timbul semakin kompleks dan rumit, serta mempunyai dampak yang luas. Untuk menghadapi permasalahan yang demikian, dilihat dari sudut tafsir Al-Qur’an, tidak dapat ditamgani dengan metode-metode penafsiran selain metode tematik.
  2. Praktis dan sistematis. Tafsir ini disusun secara praktis dan sistematis dalam memecahkan permasalahan yang timbul. Dengan adanya tematik mereka akan mendapatkan petunjuk Al-Qur’an secara praktis dan sistematis serta dapat lebih menghemat waktu, efektif, dan efesien.
  3. Dinamis. Metode ini membuat tafsir Al-Qur’an selalu dinamis sesuai dengan tuntunan zaman.
  4. Membuat pemahaman menjadi utuh. Dengan ditetapkan judul-judul yang akan dibahas, maka pemahaman ayat-ayat Al-Qur’an dapat diserap secara utuh.
Kekurangan Metode Maudhu’i
  1. Memenggal ayat Al-Qur’an. Memenggal ayat Al-Qur’an yang dimaksud adalah mengambil satu kasus yamg terdapat didalam satu ayat atau lebih yang mengandung banyak permasalahan yang berbeda.
  2. Membatasi pemahaman ayat. Dengan penetapan judul penafsiran, maka pemahaman suatu ayat menjadi terbatas

Daftar Pustaka
[1] Kamus Imu Al-Qur’an, Drs. Ahsin Wijaya, MA., Amzah, Jakarta, 2008, h. 114,.
[2] Ibid, h. 282
[3] Ibid, h. 282
[4] Al-itqann fi ‘Ulum Al-Qur’an,, Tth., h. 148
[5] Usul al-tafsir wa qawa’iduhu, dar al-nafais, beirut, 2008, h. 40 dan Alburhan fi ‘Ulum Al-Qur’an, dar al-tsurah, mesir, Tth., h. 148
6.Mardan, Sebuah Pengantar Memahami Al-Qur’an Secara Utuh, ( Jakarta: Pustaka Mapan ), 2009.
7.Mahmud, Ali. 2006. Metodologi Tafsir. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada)
8.http://ulumulstai.blogspot.com 9.http://studiquran.blogspot.com
10.https://jonikawijaya.wordpress.com
JAKARTA 12/5/2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman