Selasa, 25 Agustus 2015

HUKUM JABAT TANGAN




BERJABAT TANGAN DENGAN LAIN JENIS ?

إِنَّ الْـمُؤْمِنَ إِذَا لَقِيَ الْـمُؤْمِنَ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ، وَأَخَذَ بِيَدِهِ فَصَافَحَهُ، تَنَاثَرَتْ خَطَايَاهُمَا كَمَا يَتَنَاثَرُ وَرَقُ الشَّجَرِ
“Sesungguhnya seorang mukmin apabila bertemu dengan mukmin yang lain, lalu ia mengucapkan salam dan mengambil tangannya untuk menjabatnya, maka akan berguguran kesalahan-kesalahan keduanya sebagaimana bergugurannya daun-daun pepohonan.” (HR. Al-Mundziri dalam At-Targhib 3/270, Al-Haitsami dalam Al-Majma’ 8/36, lihat Ash-Shahihah no. 526)

مِنْ تَمَامِ التَّحِيَّةِ أَنْ تُصَافِحَ أَخَاكَ
“Termasuk kesempurnaan tahiyyah (ucapan salam) adalah engkau menjabat tangan saudaramu.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no. 968, Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Al-Adabil Mufrad menyatakan: Sanadnya shahih secara mauquf)

لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
“Kepala salah seorang ditusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabarani dalam Al-Kabir 20/210 dari Ma’qil bin Yasar z, lihat Ash-Shahihah no. 226)

Muqaddimah
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ n كَانَ يَمْتَحِنُ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِ مِنَ الْـمُؤْمِنَاتِ بِهَذِهِ الْآيَةِ بِقَوْلِ اللهِ تَعَالَى {ياَ أيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ الْـمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ} إِلَى قَوْلِهِ {غَفُورٌ رَحِيمٌ} قَالَ عُرْوَةُ: قَالَتْ عَائِشَةُ: فَمَنْ أَقَرَّ بِهَذَا الشَّرْطِ مِنَ الْـمُؤْمِنَاتِ، قَالَ لـَهَا رَسُولُ اللهِ n: قَدْ باَيَعْتُكِ؛ كَلاَمًا، وَلاَ وَاللهِ مَا مَسَّتْ يَدُهُ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ فِي الْـمُبَايَعَةِ، مَا يبُاَيِعُهُنَّ إِلاَّ بِقَوْلِهِ: قَدْ باَيَعْتُكِ عَلَى ذَلِكَ
Sesungguhnya Rasulullah n menguji kaum mukminat yang berhijrah kepada beliau dengan firman Allah ta’ala: “Wahai Nabi, apabila datang kepadamu wanita-wanita yang beriman untuk membaiatmu….” Sampai pada firman-Nya: “Allah Maha Pengampun lagi Penyayang.” Urwah berkata, “Aisyah mengatakan: ‘Siapa di antara wanita-wanita yang beriman itu mau menetapkan syarat yang disebutkan dalam ayat tersebut’.” Rasulullah n pun berkata kepadanya, “Sungguh aku telah membaiatmu”, beliau nyatakan dengan ucapan (tanpa jabat tangan).” Aisyah berkata, “Tidak, demi Allah! Tangan beliau tidak pernah sama sekali menyentuh tangan seorang wanita pun dalam pembaiatan. Tidaklah beliau membaiat mereka kecuali hanya dengan ucapan, “Sungguh aku telah membaiatmu atas hal tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 4891 dan Muslim no. 4811)
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani t berkata, “Rasulullah n membaiat mereka hanya dengan mengucapkan “Sungguh aku telah membaiatmu”, tanpa beliau menjabat tangan wanita tersebut sebagaimana kebiasaan yang berlangsung pada pembaiatan kaum lelaki dengan menjabat tangan mereka.” (Fathul Bari, 8/811)

Anas bin Malik z berkata:
لـَماَّ جاَءَ أَهْلُ الْيَمَنِ، قَالَ النَّبِيُّ n: قَدْ أَقْبَلَ أَهْلُ الْيَمَنِ وَهُمْ أَرَقُّ قُلُوْبًا مِنْكُمْ، فَهُمْ أَوَّلُ مَنْ جَاءَ بِالْـمُصَافَحَةِ
Tatkala datang ahlul Yaman, berkatalah Nabi n: “Sungguh telah datang ahlul Yaman, mereka adalah orang-orang yang paling halus/lembut hatinya daripada kalian.” (Kata Anas): “Mereka inilah yang pertama kali datang membawa mushafahah (adat berjabat tangan).” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no. 967, lihat Shahih Al-Adabil Mufrad dan Ash-Shahihah no. 527)
Hadits Ma’qil bin Yasar z yang telah disebutkan di atas.
Dalam hadits yang dikeluarkan oleh Al-Imam Ahmad (2/213) dari Abdullah bin ‘Amr z, bahwasanya Rasulullah n bersabda:
كَانَ لاَ يُصَافِحُ النِّسَاءَ فِي الْبَيْعَةِ
“Beliau tidak menjabat tangan para wanita dalam baiat.” (Dihasankan sanadnya oleh Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Ash-Shahihah no. 530)
Dijelaskan oleh Sufyan bahwa maksud mereka adalah, “Marilah engkau menjabat tangan kami.” Dalam riwayat Ahmad disebutkan dengan lafadz:
قُلْنَا: يَا رَسولَ اللهِ، أَلاَ تُصَافِحُنَا؟
“Kami katakan, ‘Wahai Rasulullah, tidakkah engkau menjabat tangan kami?’.”
Sementara memandang wanita yang bukan mahram dengan sengaja adalah perkara yang dilarang dalam syariat. Bila demikian, tentunya lebih terlarang lagi bila lebih dari sekedar memandang.

Hukum Berjabat Tangan ?
Menurut jumhur (baca: mayoritas) ulama, berjabat tangan sesama mahram dibolehkan dan dihukumi sunnah (dianjurkan).
Sedangkan berjabat tangan dengan yang bukan mahram, ada silang pendapat di antara para ulama, dibedakan antara berjabat tangan dengan yang sudah tidak punya rasa suka (syahwat) dan berjabat dengan yang masih muda.
Menurut Ulama Malikiyah, berjabat tangan dengan yang bukan mahram tetap tidak dibolehkan walaupun berjabat tangan dengan yang sudah sepuh dan tidak punya rasa apa-apa (tidak dengan syahwat). Mereka beralasan dengan keumuman dalil yang melarangnya.
Ulama Syafi’iyah mengharamkan berjabat tangan dengan yang bukan mahram, juga tidak mengecualikan yang sudah sepuh yang tak ada syahwat atau rasa apa-apa. Mereka pun tidak membedakannya dengan yang muda-muda.
Sedangkan yang membolehkan berjabat tangan dengan non mahram yang sudah tua (yang tidak ada syahwat) adalah ulama Hanafiyah dan ulama Hambali.
Namun untuk berjabat tangan dengan non mahram yang muda, maka tidak dibolehkan menurut mayoritas ulama dari madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Dalam pendapat Ibnu Taimiyah, seperti itu dihukumi haram. Sedangkan ulama Hanafiyah mengaitkan larangan berjabat tangan dengan yang muda jika disertai syahwat (rasa suka padanya). Namun ulama Hambali melarang hal ini baik jabat tangan tersebut di balik kain ataukah tidak. (Lihat bahasan dalam Kunuz Riyadhis Sholihin, 11: 452)
Pendapat 4 Madzhab ?
Maka kami akan menyebutkan beberapa perkataan ulama madzhab yang terkenal dengan keilmuannya akan Al-Quran dan Hadits Nabi. Sehingga dapat memberi pengetahuan bahwa perkataan yang menyelisihinya adalah perkataan yang menyimpang dan tidak sesuai dengan Al-Quran dan hadits Nabi.
1.Madzhab Hanafi
Penulis kitab Al-Hidayah berkata: “Tidak diperbolehkan bagi seorang laki-laki untuk menyentuh wajah atau telapak tangan seorang wanita walaupun ia merasa aman dari syahwat”
Penulis kitab Ad-Dur Mukhtar mengatakan: “Tidak diperbolehkan menyentuh wajah atau telapak tangan wanita walaupun ia merasa aman dari syahwat”
2.Madzhab Maliki
Imam Ibnul Arabi, yang merupakan ulama madzhab Maliki, berkata mengenai firman Allah yang artinya “Ketika datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia kepadamu, bahwa mereka tidak akan menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun” (Al-Mumtahanah: 12) (Ayat ini turun berkenaan dengan wanita-wanita muslimah yang ingin berbaiat kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam. pent). Kemudian beliau menerangkan hadits dari Urwah bahwasanya ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha berkata: “Rasulullah Shallallahu‘Alaihi wasallam diuji dengan ayat ini “Jika datang kepadamu perempuan-perempuan beriman”. Ma’mur berkata bahwasanya Ibnu Thawus mengabarkan dari bapaknya: “Tidak boleh seorang laki-laki menyentuh tangan perempuan kecuali perempuan yang ia miliki”.
‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha juga mengatakan di dalam Kitab Shahih Bukhari-Muslim: “Tangan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam tidaklah menyentuh tangan perempuan ketika membaiat (mengadakan janji setia)”. Dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam pun bersabda “(Ketika membaiat) Aku tidak berjabat tangan dengan wanita, namun aku membaiatnya dengan ucapanku kepada seratus orang wanita sebagaimana baiatku kepada satu orang wanita”. Diriwayatkan pula bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam berjabat tangan dengan wanita menggunakan bajunya.
Pada riwayat yang lain, disebutkan Umar Radhiyallahu ‘Anhu berjabat tangan dengan bajunya, dan ia memerintahkan para wanita untuk berdiri di atas batu besar, kemudian Umar Radhiyallahu ‘Anhu membaiat mereka. Hadits ini riwayatnya dhaif, namun bisa menjadi penguat dari hadits-hadits shahih di atas.
Imam Al-Baaji berkata dalam kitabnya Al-Muntaqa, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam bersabda “Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita”. Yakni tidak berjabat tangan langsung dengan tangannya. Dari hal tersebut, diketahui bahwasanya cara berbaiat dengan laki-laki adalah dengan berjabat tangan dengannya, namun hal ini terlarang jika membaiat wanita dengan berjabat tangan secara langsung.
3.Madzhab As-Syafi’i
Imam Nawawi berkata dalam kitabnya Al-Majmu’: “Sahabat kami berkata bahwa diharamkan untuk memandang dan menyentuh wanita, jika wanita tersebut telah dewasa. Karena sesungguhnya seseorang dihalalkan untuk memandang wanita yang bukan mahramnya jika ia berniat untuk menikahinya atau dalam keadaan jual beli atau ketika ingin mengambil atau memberi sesuatu ataupun semisal dengannya. Namun tidak boleh untuk menyentuh wanita walaupun dalam keadaan demikian.
Imam Nawawi pun berkata dalam Syarah Shahih Muslim: “Hal ini menunjukkan bahwa cara membaiat wanita adalah dengan perkataan, dan hal ini juga menunjukkan, mendengar ucapan atau suara wanita yang bukan mahram adalah diperbolehkan jika ada kebutuhan, karena suara bukanlah aurat. Dan tidak boleh menyentuh secara langsung wanita yang bukan mahram jika tidak termasuk hal yang darurat, semisal seorang dokter yang menyentuh pasiennya untuk memeriksa penyakit”.
4.Madzhab Hambali
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan dalam Majmu Fatawa, “Haram hukumnya memandang wanita dan amrod (anak berusia baligh tampan yang tidak tumbuh jenggotnya) diiringi dengan syahwat. Barang siapa yang membolehkannya, maka ia telah menyelisihi Ijma (kesepakatan) kaum muslimin. Hal ini juga merupakan pendapatnya Imam Ahmad dan Imam Asy-Syafi’i. Segala hal yang dapat menimbulkan syahwat, maka hukumnya adalah haram tanpa keraguan di dalamnya. Baik itu syahwat yang timbul karena kenikmatan memandang atau karena hubungan badan. Dan menyentuh dihukumi sebagaimana memandang sesuatu yang haram.”
Ibnu Muflih dalam Al-Furu’ mengatakan: “Diperbolehkan berjabat tangan antara wanita dengan wanita, laki-laki dengan laki-laki, laki-laki tua dengan wanita terhormat yang umurnya tidak muda lagi, karena jika masih muda diharamkan untuk menyentuhnya”. Hal ini disebutkan dalam kitab Al-Fusul dan Ar-Ri’ayah.
Beliau juga bercerita dalam kitab Kasyful Qina’ : “Abu Abdillah (Imam Ahmad) pernah ditanya mengenai seorang laki-laki yang berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya, maka beliau menjawab, “Tidak boleh!”. Karena ingin mendapat penjelasan lebih, maka aku bertanya: “Bagaimana jika berjabat tangannya dengan menggunakan kain?”. Abu Abdillah pun mengatakan : “Tidak boleh!”. Laki-laki yang lain ikut bertanya: “walaupun ia mempunyai hubungan kerabat? Abu Abdillah (Imam Ahmad) juga mengatakan, “Tidak boleh!” Kemudian Aku bertanya lagi, “Bagaimana jika ia adalah anaknya sendiri?”. Maka Abu Abdillah menjawab: “jika yang ia jabat tangani adalah anaknya, maka hal ini tidaklah mengapa”.
Ikhtitam
إِنِّي لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ، إِنَّمَا قَوْلِي لـِمِائَةِ امْرَأَةٍ كَقَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ
“Sesungguhnya aku tidak mau berjabat tangan dengan kaum wanita. Hanyalah ucapanku kepada seratus wanita seperti ucapanku kepada seorang wanita.” (HR. Malik 2/982/2, An-Nasa`i dalam ‘Isyratun Nisa` dari As-Sunan Al-Kubra 2/93/2, At-Tirmidzi, dll. Lihat Ash-Shahihah no. 529)

Sumber:1.http://muslim.or.id
2.http://rumaysho.com
Jakarta 25/8/2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman